Thursday, 4 February 2016

Administrasi Umum Kontrak - Waktu Pelaksanaan

Mulai Pelaksanaan Pekerjaan

Pemborong harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja oleh Pemborong.

Surat Perintah Kerja (SPK) harus sudah ditandatangani oleh Pemborong selambat-lambatnya 3 (tiga) hari (berdasarkan tanda bukti penerimaan) sejak diterimanya Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut oleh Pemborong.

Penguasaan Lapangan (Site)

Pemberi Tugas dengan perintah tertulis melalui pelaksanaan dari Manajemen Konstruksi memberikan kekuasaan kepada Pemborong dari waktu ke waktu untuk menggunakan lapangan (site) sehubungan dengan persyaratan Kontrak agar memudahkan pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaannya sesuai dengan programnya dan harus menjaga kelancaran proyek sehubungan dengan Pemborong-pemborong paket lain.

Apabila Pemborong mengalami kelambatan karena kelalaian Pemberi Tugas dalam memberikan kekuasaan tersebut, maka Pemborong berhak meminta perpanjangan waktu penyelesaian Pekerjaan tetapi tanpa adanya penambahan biaya pekerjaan persiapan, prasarana dan penunjang termasuk overhead dan biaya-biaya lainnya.

Jalan Melalui Milik Orang Lain

Pemborong harus membayar sendiri segala biaya yang diperlukan untuk membuat jalan masuk ke tempat pekerjaan yang melalui milik orang lain. Pemborong juga harus menyiapkan atas biayanya sendiri segala akomodasi di luar lapangan sehubungan dengan pekerjaan.

Waktu Untuk Penyelesaian

Seluruh pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan yang disebutkan dalam Kontrak harus diselesaikan dalam waktu yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja.

Perpanjangan Waktu Penyelesaian

Apabila karena adanya tambahan pekerjaan atau timbulnya hal-hal lain di luar kemampuan Pemborong atau Force Majeure yang memerlukan tambahan waktu untuk penyelesaian, dengan syarat bahwa Pemborong didalam waktu 3 x 24 jam sejak dimulai atau sejak timbulnya hal-hal tersebut, harus mengajukan permohonan untuk memperpanjang waktu dan memberikan penjelasan kepada Manajemen Konstruksi tentang sebab-sebab dari perpanjangan waktu yang dimintanya. Perpanjangan waktu ini tidak menyebabkan adanya penambahan dari segi biaya, baik untuk pekerjaan persiapan, prasarana dan penunjang, overhead dan biaya-biaya lainnya, dengan maksimal perpanjangan selama 3 (tiga) bulan.

Kerja Lembur Proyek

Pada prinsipnya Pemborong tidak diizinkan untuk bekerja diluar jam kerja normal dan hari libur, kecuali ada persetujuan tertulis dari Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas.

Apabila Persetujuan memerlukan pengawasan Manajemen Konstruksi, maka Pemborong harus membayar biaya lembur pengawasan kepada Manajemen Konstruksi sesuai dengan jumlah jam kerja dengan tarif yang dicantumkan Pemborong didalam lampiran Surat Penawaran.

Apabila Pemborong bekerja diluar jam kerja normal atau hari libur tanpa persetujuan tertulis dari Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas, maka Pemborong harus membayar denda kepada Pemberi Tugas sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari setiap kali pelanggaran disamping tetap membayar biaya lembur pengawasan dari Manajemen Konstruksi.

Kemajuan Pekerjaan

Seluruh material, peralatan dan tenaga kerja yang harus disediakan Pemborong dan cara-cara maupun kecepatan pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan harus tersusun sedemikian rupa dan disetujui Manajemen Konstruksi. Apabila kemajuan pekerjaan atau sebagian pekerjaan menurut Manajemen Konstruksi terlalu lambat dan meragukan dalam penyelesaian seluruh pekerjaan, Manajemen Konstruksi berhak menegur Pemborong untuk mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mempercepat kemajuan pekerjaan. Apabila untuk mempercepat proses tersebut Manajemen Konstruksi menyetujui Pemborong untuk bekerja pada malam hari, maka Pemborong tidak berhak untuk tambahan biaya sehubungan dengan hal tersebut.

Pemborong harus membebaskan Manajemen Konstruksi dan Pemberi tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan kerusakan-kerusakan atau gangguan-gangguan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan pekerjaan pada malam hari.

Denda Dan Keterlambatan

Yang dimaksud keterlambatan adalah keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan berdasarkan jadwal target penyelesaian .

Apabila Pemborong tidak dapat mencapai target penyelesaian dan melampaui toleransi progress, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 o/oo (satu permil) dari Nilai Kontrak dengan batasan maksimum 5 % (lima persen) dari Nilai Kontrak.

Jika akumulasi denda keterlambatan telah mencapai jumlah tertentu meskipun belum mencapai batasan maksimum denda keterlambatan yaitu 5% (lima persen) tetapi menurut Penilaian Manajemen Konstruksi maupun Pemberi Tugas keterlambatan tersebut akan menjadikan tertundanya target penyelesaian paket pekerjaan lain didalam proyek yang sama dan kesemua nantinya akan memperburuk target penyelesaian selanjutnya atau bahkan akan menunda atau menggagalkan penyelesaian akhir keseluruhan proyek, maka Pemberi Tugas berhak untuk memutuskan hubungan kontrak dengan Pemborong dan secara sepihak menunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan seluruh biaya yang timbul akibat pengalihan pekerjaan menjadi tanggung jawab Pemborong. Pemutusan hubungan kontrak tersebut tidak mengurangi tanggung jawab Pemborong untuk tetap menanggung denda keterlambatan.

Apabila ada claim dari Pemborong paket-paket pekerjaan lain pada proyek ini atas kelambatan pekerjaan Pemborong Paket lain, maka claim ini menjadi tanggung jawab Pemborong yang menyebabkan kelambatan yang nilainya akan disetujui Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas. Pelaksanaan denda tersebut dilakukan dengan jalan memotong pembayaran termijn berikutnya yang menjadi hak Pemborong. Pembayaran denda ini tidak mengurangi kewajiban Pemborong sesuai dengan Kontrak.

Sertifikat Masa Pemeliharaan

Segera setelah Manajemen Konstruksi menganggap bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan telah melewati pengujian-pengujian dengan hasil memuaskan dan setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Pemborong, Manajemen Konstruksi menerbitkan Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan Pertama dan dengan demikian Masa Pemeliharaan Pekerjaan dimulai pada saat Sertifikat tersebut diberikan


Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan

Download Tabel Baja & Besi

Untuk membantu dalam perhitungan berat quantity besi tulangan & baja diperlukan bantuan tabel untuk lebih memudahkan dalam perhitungan berat dan sudah terstandarisasi.
Tabel Baja-baja profil dan besi tulangan yang bisa di download (dalam link ini adalah) adalah :

  1. Besi Beton Spiral (Deformed Bar)
  2. Besi Plat Putih (Cold Rolled Steel Sheet)
  3. Besi Plat Hitam (Hot Rolled Steel Sheet)
  4. Besi Plat Kapal (Ship Plate)
  5. Besi Plat Bordes (Checkered Plate)
  6. Besi Plat Strip (Strip Plate)
  7. Besi Kanal "C" (Lip Channel "C")
  8. Besi Kanal (Channel UNP)
  9. Besi Siku (Angel Bar)
  10. Besi Balk (INP)
  11. Besi Wide Flank (WF)
  12. Besi H Beam
  13. Assentaal (Shafting Bar)
  14. Carbon steel pipe SCH 40
  15. Carbon steel pipe SCH 80
  16. Seam Less Boiler tube
  17. Pipa hitam dan air
  18. Pipa stal - buis
  19. Pipa persegi
  20. Pipa Kembang
  21. Pipa Runcing
Daftar Berat Tabel silahkan download disini

Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan

Cara Menghitung Rasio-rasio quantity

Definisi luas
·         Luas gross                                                 : Luas lantai dikurangi void – void kecuali
  tangga
·         Luas netto/ disewakan / leaseble area       : Luas yang benar-benar disewakan jadi
  seperti tangga-tangga dan toilet –toilet yg        
  benar-benar untuk keperluan umum tidak   
  di hitung.


RATIO - RATIO
·         Dinding Batu bata
Ratio   = Luas dinding
     Luas gross
Rumah tinggal                               : 1,50 – 2,35 Þ umum 1,90
Kantor                                           : 1,20 – 1,70 Þ umum 1,50
Kantor ada curtain wall                : 0,28 – 0,40 Þ umum 0,35
Hotel / Sekolah                             : 1,60 – 1,70

 ·         Partisi & Jendela
Rumah tinggal                               : 0,10 – 0,30
Kantor                                           : dihitung menurut asumsi gambar
Contoh :
Mis. Luas gross per lantai 750 m2
                                                               a = Ö750 = 27,30



jendela                  ( di asumsi  = 3,5 a )
tinggi jendela = 1,80 – 2,00 m Þ umum 1,80 m
ratio          = 3,5 a  X  tinggi jendela
                              luas gross
                  = 3,5 x 27,3 x 1,80
                              750
                  = 0,23
curtain wall          (di asumsi 2a)
tinggi 3 – 4 m
ratio          = 2 x a x  tinggi curtain wall
                              luas gross
                  = 2 x 27,30 x 3, 80
                              750
                  = 0,28

·         Plint          = 7,50 – 10 % Dari luas
·         Volume kusen
Rumah tinggal                       : 0,008 – 0,012    m3/m2
Cth :    luas gross bangunan   200 m2
            Volume kusen             = 200 x 0.01
                                                = 2 m3
·         Kayu kuda-kuda atap
Ratio   : 0,025 – 0,035     m3/m2 luas atap horizontal
·         Tiang pancang
Umumnya 1 kolom memikul beban seluas   7 x 8 m2/lantai
Mis. Ada 5 lantai

Rumus :
jml tiang pancang                  = Luas beban lt. yg dipikul 1 kolom x bnyknya lt. x 1,35
                                                            Daya dukung 1 tiang pancang

            Ket :    1.35 =  ( beban hidup + beban mati ) x koefisien      

                        Daya dukung tiang pancang 40 – 70 ton                       Kolom uk 40x40 cm = 70 T
                                                                                                               Kolom 35x35 cm = 55T
Jml T. pancang            = 7 x 8 x 5 x 1,35   = 5,4 buah ~ 6 buah
                                                            70

            Vol. tiang pancang/ m2         = luas penampang tiang x pjg tiang x 1,35
                                                                        Daya dukung 1 tiang pancang
            Vol Poer                                 = jml tiang pancang x koefisien
                        Ket : koefisien =  volume       poer
                                                    Vol. tiang pancang
                        Vol tiang pancang       = untuk konvensionil 1,2 – 2 m3/tiang pancang
                                   
                                                      = untuk Frankie pile 2 – 3 m3/ tiang pancang                         Volume tie beam      = 50 % - 65 % vol poer
            Vol poer + tie beam   = 100 % + 60 % = 160 %
           
Contoh perhitungan daya dukung tiang pancang

 

                                                            Tiang beton D system JHS
                                                                        Luas beton      = 370, 798 m2
                                                                        Luas besi         = 6,032      m2
                                   
                        Concrete : K 500
                        tc  = 0,33 x 500 = 165 kg/m2
                        besi      : U 24 
                        tb  = 0,38 x 2400 = 1392 kg/m2
                        P axial yg dpt dipikul
                        P          = (165 x 370,798) + ( 1392 x 6,032 )
                                    = 69.578,2 kg  ~ 70 ton
                        bila diambil FK = 2 Þ P = 35 ton
           
Efisiensi kelompok tiang :
E          = 1 - q  (n-1)m +(m-1)n
                                          90 m.n
koefisien          =         volume        poer            
                                    jml tiang pancang

                        =          9,6   = 1,6
                                     6
m         = jumlah tiang dalam arah memanjang
n           = jumlah tiang dalam arah memendek
q          = arc. Tan D/k
D         = diameter tiang
K         = jarak tiang

·         Tie Beam
Ratio :      
besi            : 300   kg/m3
bekisting    :   7     m2/m3


·         Balok dan kolom
Volume beton balok    = 50 – 80 % vol beton plat
Volume beton kolom = 60 – 70 % vol beton plat

RATIO
BETON
BESI
PELAT
0,10 -0,12    m3/m2
60   – 120    kg/m3
BALOK
0,08 -0,10    m3/m2
200 – 300  kg/m3
KOLOM
0,06 -0,08    m3/m2
300 – 350    kg/m3

Tinggi balok umumnya           = 1/10 -1/15 lebar bentang Þ 1/13 L
Lebar balok umumnya            = ½ tinggi balok atau 1/20 – 1/30 lebar bentang

Ratio besi kolom + beton        : 250 – 350 kg/m3

·         Bekisting
Ratio bekisting  :
Kantor                               : 6 – 7 m2/m3 beton
Rumah tinggal 2 lt.           : 9 – 10 m2/m3 beton

·         Lantai
Ratio :
besi lantai basement          : 100 – 200 kg/m3
bekisting lt. basement       : 0,5 m2 / m3

·         Dinding
Ratio :
Besi           : 150 – 225 kg/m3
Belisting    : 6 – 13 m2/m3  Þ 8 m2/m3



·         Cat
o   Cat tembok
Ratio   : 1,6 – 2,5 m2/m2
Cat vinilex       : 8 – 9              m2/kg              untuk 1 kali jalan
Cat ICI                        : 10 – 12          m2/kg

o   Cat kayu
Nipon paint     12  m2/ kg       untuk 1 kali jalan
ICI paint         16  m2/ kg

o   Cat pada kuda-kuda baja
Rangka besi siku         40         m2/ton
Rangka besi profil       30 – 40 m2/ton

·         Kuda – kuda baja
    • Bila memakai besi siku            : 15 – 25 kg/m2
    • Bila memakai besi profil         : 20 – 30 kg/m2
    • Bila memakai besi profil ada crane     : 30 – 40 kg/m2

·         Bangunan Konstruksi baja bangunan bertingkat
    • Multi Storey                : 60 – 120 kg/m2
    • Low rise                      : 40 – 80 kg/m2
    • Bila konstruksi balok-balok ada lubang-lubangnya harus direduksi 10 – 20 %
Ratio beton struktur utk bangunan bertingkat     = 0,25 – 0,35  m3/ m2 luas gross 
   (umum diambil 0,3 m3/m2)
Ratio Besi untuk bangunan bertingkat                   = 160 – 240 kg/m3
                                                                                       (umum diambil 180 kg/m3)




·         Ratio untuk Rmh Tinggal
Batu bata               : 1,50 – 2,35                umum              1,90
Batu kali                : 0,12 – 0,21                                        0,18
Kusen                    : 0,008 – 0,01                                      0,009
Pintu & Jendela     : 0,26 – 0,31                                        0,28
Plint                       : 0,62 – 0,90                                        0,75
Beton                    : 0,21 – 0,26                                        0,23


PERHITUNGAN
·         Perhitungan Pondasi Jalur
Lebar pondasi       = luas gross x bh +m
                                 s tanah  x pjg. Jalur
m = 1,2 – 1,35
·         Pondasi Franki Pile
Banyaknya tiang   = Luas gross x bh + m
                                 Dy. Dkg tiang x koef group

Ket :
Daya dkg tiang D 50        = 130 ton
Daya dkg tiang D 40        = 120 ton
Koefisien group                = 0,8 – 0,9
     
·         Cat
o   Kolom            
Mis. Untuk 6/15 cm



Pjg = (2 x 6)+15 = 27  cm                                           pjg = (2x6)+(2x15) = 42 cm
Rata =  27 + 42     = 34,5 cm     Þ   kali panjangnya
                 2

Perbandingan harga bangunan Komposit, lantai memakai bondek dengan bangunan beton
  • High rise                      : 18 – 32 % lebih mahal           ditinjau terhadap efek-efek
  • Low rise                      : 29 – 30 % lebih mahal           waktu & bunga bank

INSURANCE
C A R              : 1 – 3 % dari nilai proyek       Þ 1,5 – 2%
T P L               : 1 – 3 % dari nilai tertanggung Þ 1,5 – 2%
Personal accident                                : 2 – 3 % dari  nilai max. yang ditanggung
Asuransi Tenaga kerja (ASTEK)        : 0,2 % x nilai kontrak sebelum PPN
Personal Accident                               : 0,3 % x batas limit yang ditanggungkan x jml org yang
  ditanggung   
Tenaga kerja tanpa ASTEK                : jml tenaga (orang) x premi x PPH (115)


Administrasi umum Kontrak - Pekerjaan, Material & Peralatan

Kualitas Material, Kecakapan Kerja Dan Pengujian

Semua material dan pekerjaan harus memenuhi ketentuan dalam Kontrak dan petunjuk-petunjuk Manajemen Konstruksi dan dari waktu ke waktu atas perintah Manajemen Konstruksi harus diadakan pengujian baik ditempat asalnya, pabrik, lapangan atau tempat lain untuk membuktikan dipenuhinya ketentuan maupun persyaratan tersebut. 

Pemborong harus menyediakan fasilitas peralatan pengujian, pekerja dan material sebagaimana biasanya dalam setiap pemeriksaan pengukuran dan pengujian kualitas dan kuantitas pekerjaan, dan menyediakan contoh material atas pilihan atau permintaan Manajemen Konstruksi.


Biaya Contoh dan Brosur

Semua contoh material berikut brosur-brosur yang berkaitan harus disediakan Pemborong atas biayanya sendiri untuk mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi.

Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengurus dan mendapatkan perizinan serta sertifikat-sertifikat pengujian dari instansi terkait.

Semua biaya - biaya yang dikeluarkan serta akibatnya terhadap waktu pelaksanaan menjadi beban Pemborong.


Biaya Pengujian

Semua biaya untuk pembuktian pengujian menjadi beban Pemborong apabila persyaratan tersebut disebutkan dalam Syarat-Syarat Teknis.


Biaya Pengujian Yang Tidak Tersebut Dalam Syarat-syarat Teknis 

Apabila pengujian diperlukan karena adanya kesangsian dalam hal mutu pekerjaan Pemberi Tugas atau Manajemen Konstruksi berhak memerintahkan pengujian kepada Pemborong meskipun hal tersebut tidak disebutkan dalam Syarat-syarat Teknis, maka biaya pengujian tersebut menjadi beban Pemborong apabila hasil pengujian tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak atau Instruksi Manajemen Konstruksi dan menjadi beban Pemberi Tugas apabila sebaliknya.


Memasuki Lapangan


Pemborong harus menugaskan seorang atau lebih berikut Perlengkapan maupun alat untuk menjaga dan mengontrol bahan bangunan dan mencatat semua bahan bangunan, yang masuk maupun yang keluar lapangan, serta bertanggung jawab untuk memeliharanya.

Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari lapangan harus atas persetujuan tertulis dari Manajemen Konstruksi.


Pemeriksaan Pekerjaan Sebelum Ditutup

Pekerjaan tidak boleh ditutup atau disembunyikan dari penglihatan tanpa persetujuan Manajemen Konstruksi dan Pemborong harus memeriksa dan mengetes pekerjaan yang akan ditutup sebelum pekerjaan permanen diatasnya dilaksanakan dan tes ini disaksikan Manajemen Konstruksi dengan bukti Berita Acara.

Untuk setiap pekerjaan yang hampir diselesaikan, pemborong wajib memberitahukan sebelumnya kepada Manajemen Konstruksi, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Manajemen Konstruksi terlebih dahulu.


Pembongkaran Bagian-bagian Pekerjaan

Pemborong harus membongkar kembali atau membuat lubang pemeriksaan penyelidikan atas instruksi Manajemen Konstruksi serta memperbaikinya kembali atas risiko dan biaya Pemborong bilamana pekerjaan telah ditutup tanpa sepengetahuan Manajemen Konstruksi ( tidak ada Berita Acara yang ditandatangani Manajemen Konstruksi ).

Apabila bagian pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai ditutup telah memenuhi Syarat-syarat Kontrak, maka biaya pembongkaran atau pembuatan lubang pemeriksaan tersebut dan biaya perbaikannya kembali akan menjadi beban Pemberi Tugas.


Penyingkiran Pekerjaan Dan Material Yang Tidak Memadai

Apabila Pemborong menggunakan material finishing yang tidak sesuai dengan yang telah disetujui Manajemen Konstruksi, maka atau hasil pekerjaan finishing yang jelek atau kasar, maka Pemborong wajib mengganti material tersebut dengan yang sesuai ataupun memperbaiki pekerjaan finishing yang jelek tersebut dengan biaya atas tanggungan Pemborong.

Dalam hal terjadi perbaikan dimaksud, maka hal tersebut tidak dapat menjadi alasan perpanjangan waktu.

Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Manajemen Konstruksi mengenai rencana pemesanan material finishing kepada supplier atau pabrik yang bersangkutan, dan Manajemen Konstruksi perlu mendapat surat pernyataan suplier atau pabrik tersebut, bahwa Pemborong telah memesan material dengan penjelasan type, jenis dan volume serta waktu penyerahan barang (delivery). Manajemen Konstruksi atau wakilnya selama masa pelaksanaan pekerjaan berwenang dari waktu ke waktu memberikan perintah tertulis untuk :
  • Menyingkirkan dari lapangan dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam material yang menurut pendapatnya tidak memenuhi syarat-syarat dalam Kontrak dan apabila dalam waktu tersebut di atas Pemborong tidak memenuhi permintaannya maka Manajemen Konstruksi berhak memindahkannya ke luar lokasi.
  • Mengganti dengan material yang memenuhi syarat.
  • Membongkar dan membangun kembali (tanpa mengurangi arti pengujian dan pembayaran yang telah dilakukan), bagian-bagian pekerjaan yang terbukti menggunakan material atau dikerjakan secara tidak memenuhi syarat.

Kegagalan Pemborong Dalam Memenuhi Kewajiban

Bila Pemborong gagal menjalankan perintah-perintah, Pemberi Tugas berwenang untuk mempekerjakan dan membayar pihak ketiga untuk menjalankan perintah tersebut atas beban Pemborong atau dipotongkan dari pembayaran-pembayaran yang seharusnya menjadi hak Pemborong.

Pengerjaan oleh Pihak Ketiga ini tidak membebaskan Pemborong dari kewajibannya terhadap Kontrak.

Penundaan Pekerjaan

Pemborong atas perintah tertulis dari Manajemen Konstruksi harus menunda pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan, dan selama masa penundaan tersebut Pemborong harus melindungi pekerjaannya sesuai dengan perintah Manajemen Konstruksi. Apabila penundaan tersebut melebihi waktu 60 hari kalender, maka segala biaya dan akibat dari penundaan tersebut menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas. 

Material yang disediakan Pemberi Tugas

Jika dalam suatu pekerjaan ada dikatakan bahwa bahan atau material akan disediakan oleh Pemberi Tugas sampai di site proyek.

Di dalam penawarannya Pemborong harus memperhitungkan :
  • Ongkos pengerjaan dan biaya bahan atau peralatan pembantu lainnya, sampai material tersebut terpasang pada bagian konstruksi yang bersangkutan sesuai dengan gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
  • Biaya pengamanan, penyimpanan dan administrasi pengelolaan stock dan sistim pelaporan.
Pemborong bertanggung jawab mengenai beberapa hal sebagai berikut :
  • Mengurus pengadaan dengan pihak suplier termasuk pengurusan administrasi sampai terlaksananya pengiriman bahan tersebut sampai di lokasi proyek.
  • Mensuplai bahan atau material sejenis (dengan izin Manajemen Konstruksi) dari sumber lain jika terdapat bahan - bahan yang tidak dapat disediakan oleh Pemberi Tugas. Dalam hal ini biaya pengadaan bahan atau material tersebut akan merupakan pekerjaan tambah. 
  • Biaya pengetesan atau pengujian tetap menjadi tanggung jawab Pemborong.
  • Menjaga keamanan stock bahan maupun material termasuk bahan atau material sisa pakai yang tidak atau belum terpakai agar tidak hilang atau dicuri serta menyediakan gudang penyimpanan tertutup, agar tidak rusak ataupun dimakan karat atau korosi. 
  • Pencatatan posisi stock bahan maupun material, dengan cara membuat Buku Laporan penerimaan dan pemakaian atau penggunaan bahan maupun material secara harian oleh Pelaksana Lapangan dari Pemborong yang ditunjuk, dan harus mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi.
  • Setiap minggu Pemborong harus membuat rekapitulasi laporan yang dimaksudkan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemberi Tugas setiap hari Senin pagi, dan terlebih dahulu di-fiat setuju oleh Manajemen Konstruksi. Bentuk atau format Laporan termaksud akan ditetapkan kemudian oleh Manajemen Konstruksi.
  • Setiap akhir bulan akan diadakan stock-opname di lokasi oleh Petugas dari Pemberi Tugas bersama Manajemen Konstruksi dan Pemborong, serta dibuatkan Berita Acara hasil pemeriksaan oleh Manajemen Konstruksi. Apabila dari Laporan stock opname bulanan, ternyata ada bahan atau material yang hilang atau tidak cocok dengan catatan stock, apapun alasannya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemborong, dan Pemborong harus memberi penggantian secara tunai kepada Pemberi Tugas sesuai harga bahan dan material di pasaran.
  • Pada akhir proyek jika terdapat sisa bahan yang disediakan oleh Pemberi Tugas, maka sisa kelebihan bahan tersebut harus dikembali-kan ke Pemberi Tugas di lokasi proyek.
Pembelian bahan jadi langsung oleh Pemberi Tugas

Dalam pelaksanaan proyek ini, Pemberi Tugas (bukan atas permintaan Pemborong) mempunyai hak untuk menyediakan suatu barang jadi ex-pabrik (manufacture goods), untuk menekan biaya pembangunan, atau agar stock tersedia pada waktunya, ataupun menghindari eskalasi harga.

Dalam pelaksanaan pembelian maupun pengadaan langsung termaksud, harga borongan akan dikurangi sebagai pekerjaan kurang, sebesar harga barang jadi termaksud sesuai dengan harga satuan yang diajukan Pemborong pada tender, tidak termasuk pengurangan ongkos kerja, dan keuntungan Pemborong.

Klausul ini semata-mata adalah untuk kepentingan Pemberi Tugas, dan tidak dapat menjadi alasan Pemborong untuk mengajukan claim kenaikan harga akibat fluktuasi harga barang di pasaran yang disebabkan oleh aspek apapun. 

Untuk hal ini Pemborong sudah harus memperhitungkannya di dalam Penawaran


Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan




statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....