Thursday 4 February 2016

Administrasi Umum Kontrak - Waktu Pelaksanaan

Mulai Pelaksanaan Pekerjaan

Pemborong harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja oleh Pemborong.

Surat Perintah Kerja (SPK) harus sudah ditandatangani oleh Pemborong selambat-lambatnya 3 (tiga) hari (berdasarkan tanda bukti penerimaan) sejak diterimanya Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut oleh Pemborong.

Penguasaan Lapangan (Site)

Pemberi Tugas dengan perintah tertulis melalui pelaksanaan dari Manajemen Konstruksi memberikan kekuasaan kepada Pemborong dari waktu ke waktu untuk menggunakan lapangan (site) sehubungan dengan persyaratan Kontrak agar memudahkan pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaannya sesuai dengan programnya dan harus menjaga kelancaran proyek sehubungan dengan Pemborong-pemborong paket lain.

Apabila Pemborong mengalami kelambatan karena kelalaian Pemberi Tugas dalam memberikan kekuasaan tersebut, maka Pemborong berhak meminta perpanjangan waktu penyelesaian Pekerjaan tetapi tanpa adanya penambahan biaya pekerjaan persiapan, prasarana dan penunjang termasuk overhead dan biaya-biaya lainnya.

Jalan Melalui Milik Orang Lain

Pemborong harus membayar sendiri segala biaya yang diperlukan untuk membuat jalan masuk ke tempat pekerjaan yang melalui milik orang lain. Pemborong juga harus menyiapkan atas biayanya sendiri segala akomodasi di luar lapangan sehubungan dengan pekerjaan.

Waktu Untuk Penyelesaian

Seluruh pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan yang disebutkan dalam Kontrak harus diselesaikan dalam waktu yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja.

Perpanjangan Waktu Penyelesaian

Apabila karena adanya tambahan pekerjaan atau timbulnya hal-hal lain di luar kemampuan Pemborong atau Force Majeure yang memerlukan tambahan waktu untuk penyelesaian, dengan syarat bahwa Pemborong didalam waktu 3 x 24 jam sejak dimulai atau sejak timbulnya hal-hal tersebut, harus mengajukan permohonan untuk memperpanjang waktu dan memberikan penjelasan kepada Manajemen Konstruksi tentang sebab-sebab dari perpanjangan waktu yang dimintanya. Perpanjangan waktu ini tidak menyebabkan adanya penambahan dari segi biaya, baik untuk pekerjaan persiapan, prasarana dan penunjang, overhead dan biaya-biaya lainnya, dengan maksimal perpanjangan selama 3 (tiga) bulan.

Kerja Lembur Proyek

Pada prinsipnya Pemborong tidak diizinkan untuk bekerja diluar jam kerja normal dan hari libur, kecuali ada persetujuan tertulis dari Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas.

Apabila Persetujuan memerlukan pengawasan Manajemen Konstruksi, maka Pemborong harus membayar biaya lembur pengawasan kepada Manajemen Konstruksi sesuai dengan jumlah jam kerja dengan tarif yang dicantumkan Pemborong didalam lampiran Surat Penawaran.

Apabila Pemborong bekerja diluar jam kerja normal atau hari libur tanpa persetujuan tertulis dari Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas, maka Pemborong harus membayar denda kepada Pemberi Tugas sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari setiap kali pelanggaran disamping tetap membayar biaya lembur pengawasan dari Manajemen Konstruksi.

Kemajuan Pekerjaan

Seluruh material, peralatan dan tenaga kerja yang harus disediakan Pemborong dan cara-cara maupun kecepatan pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan harus tersusun sedemikian rupa dan disetujui Manajemen Konstruksi. Apabila kemajuan pekerjaan atau sebagian pekerjaan menurut Manajemen Konstruksi terlalu lambat dan meragukan dalam penyelesaian seluruh pekerjaan, Manajemen Konstruksi berhak menegur Pemborong untuk mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mempercepat kemajuan pekerjaan. Apabila untuk mempercepat proses tersebut Manajemen Konstruksi menyetujui Pemborong untuk bekerja pada malam hari, maka Pemborong tidak berhak untuk tambahan biaya sehubungan dengan hal tersebut.

Pemborong harus membebaskan Manajemen Konstruksi dan Pemberi tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan kerusakan-kerusakan atau gangguan-gangguan yang ditimbulkan oleh pelaksanaan pekerjaan pada malam hari.

Denda Dan Keterlambatan

Yang dimaksud keterlambatan adalah keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan berdasarkan jadwal target penyelesaian .

Apabila Pemborong tidak dapat mencapai target penyelesaian dan melampaui toleransi progress, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 o/oo (satu permil) dari Nilai Kontrak dengan batasan maksimum 5 % (lima persen) dari Nilai Kontrak.

Jika akumulasi denda keterlambatan telah mencapai jumlah tertentu meskipun belum mencapai batasan maksimum denda keterlambatan yaitu 5% (lima persen) tetapi menurut Penilaian Manajemen Konstruksi maupun Pemberi Tugas keterlambatan tersebut akan menjadikan tertundanya target penyelesaian paket pekerjaan lain didalam proyek yang sama dan kesemua nantinya akan memperburuk target penyelesaian selanjutnya atau bahkan akan menunda atau menggagalkan penyelesaian akhir keseluruhan proyek, maka Pemberi Tugas berhak untuk memutuskan hubungan kontrak dengan Pemborong dan secara sepihak menunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan seluruh biaya yang timbul akibat pengalihan pekerjaan menjadi tanggung jawab Pemborong. Pemutusan hubungan kontrak tersebut tidak mengurangi tanggung jawab Pemborong untuk tetap menanggung denda keterlambatan.

Apabila ada claim dari Pemborong paket-paket pekerjaan lain pada proyek ini atas kelambatan pekerjaan Pemborong Paket lain, maka claim ini menjadi tanggung jawab Pemborong yang menyebabkan kelambatan yang nilainya akan disetujui Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas. Pelaksanaan denda tersebut dilakukan dengan jalan memotong pembayaran termijn berikutnya yang menjadi hak Pemborong. Pembayaran denda ini tidak mengurangi kewajiban Pemborong sesuai dengan Kontrak.

Sertifikat Masa Pemeliharaan

Segera setelah Manajemen Konstruksi menganggap bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan telah melewati pengujian-pengujian dengan hasil memuaskan dan setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Pemborong, Manajemen Konstruksi menerbitkan Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan Pertama dan dengan demikian Masa Pemeliharaan Pekerjaan dimulai pada saat Sertifikat tersebut diberikan


Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan

No comments:

Post a Comment

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....