Tuesday 9 February 2016

Administrasi Umum Kontrak - Pekerjaan Tambah Kurang (Variation Order)

Apabila dianggap perlu, Manajemen Konstruksi atas persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas dapat mengadakan perubahan atas bentuk, kualitas atau kuantitas pekerjaan ataupun bagian dari pekerjaan dan berhak memerintahkan Pemborong untuk mengerjakan hal-hal berikut :
  • Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantum di dalam gambar, syarat teknis pelaksanaan dan bills of quantities.
  • Meniadakan beberapa bagian-bagian pekerjaan yang tercantum di dalam gambar, syarat teknis pelaksanaan dan bills of quantities.
  • Mengubah level, garis-garis, posisi dan dimensi bagian-bagian pekerjaan.
  • Melaksanakan pekerjaan tambah yang dianggap perlu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Instruksi-instruksi perubahan tersebut di atas berlaku pula untuk bagian-bagian pekerjaan yang tercantum di dalam gambar tender tapi tidak tercantum di dalam syarat-syarat teknis dan Bill of Quantity atau sebaliknya.

Perintah untuk melaksanakan pekerjaan perubahan tersebut akan diberikan oleh Manajemen Konstruksi secara tertulis, dan perubahan-perubahan ini akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah atau kurang.

Untuk pekerjaan tambah atau kurang pada bagian-bagian pekerjaan yang belum tercantum sebelumnya di dalam Bills of Quantity, maka harga satuan yang digunakan berdasarkan harga yang berlaku dipasaran, yang disetujui kedua belah pihak. 

Untuk pekerjaan tambah atau kurang yang disebabkan adanya perbedaan antara gambar tender dengan gambar pelaksanaan, maka volume atau quantity yang dihitung kembali adalah hanya bagian pekerjaan yang mengalami perubahan tambah atau kurang saja, dan nilai dari bagian tersebut yang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah atau kurang.

Perubahan-perubahan yang dilakukan atau diusulkan oleh Pemborong

Perubahan kuantitas dan kualitas.

Pengurangan kuantitas atau kualitas yang dilakukan baik sengaja maupun tidak sengaja akan diperhitungkan sebagai Pekerjaan Kurang, jika perubahan pekerjaan tersebut dari segi teknis dapat disetujui oleh Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas, sedangkan jika tidak disetujui maka Pemborong wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Kontrak dan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembongkaran, perbaikan dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pemborong.

Penambahan kuantitas atau kualitas karena pengaruh segi teknis pelaksanaan, tidak akan diperhitungkan sebagai Pekerjaan Tambah.

Perubahan kualitas disebabkan karena tidak adanya bahan dipasaran

Jika tidak adanya atau tersedianya bahan di pasaran akibat kelalaian dan keterlambatan Pemborong dalam pemesanan, maka bilamana Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas mengajukan perubahan kualitas bahan dengan yang lain, Pemborong diwajibkan mengajukan usulan terlebih dahulu dari beberapa alternatif yang dilengkapi dengan contoh dan brosur.

Perubahan kualitas bahan yang disetujui oleh Manajemen Konstruksi akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang, jika mutu atau kualitas atau harga bahan tersebut lebih rendah dari Kontrak.

Sebaliknya jika mutu atau kualitas atau harganya lebih tinggi dari Kontrak, maka biaya penambahan tersebut menjadi beban Pemborong.

Jika tidak adanya atau tersedianya bahan di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi, maka Pemborong harus memberikan kepada Manajemen Konstruksi pernyataan tertulis dari Pabrik atau Agen.

Bilamana Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas mengajukan perubahan kualitas bahan dengan yang lain, Pemborong berkewajiban mengajukan usulan terlebih dahulu dari beberapa alternatif yang dilengkapi dengan contoh dan brosur. Besarnya penambahan dan pengurangan biaya disesuaikan dengan perbandingan atau selisih harga antara kedua bahan yang tercantum di dalam Syarat Teknis Pelaksanaan dan Bills of Quantities (BQ) dengan bahan penggantinya, dan perbedaannya dihitung secara proporsional.

Pengaruh Perubahan

Pengaruh perubahan-perubahan tersebut terhadap waktu pelaksanaan adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.

Nilai dari Perubahan Pekerjaan

Perhitungan Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ditentukan lain harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga atau Bills of Quantities (BQ) harus dipakai sebagai dasar dalam menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat sama dan yang dilaksanakan dengan syarat-syarat yang serupa.
  • Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga atau Bills of Quantities (BQ) di mana pekerjaan tidak serupa tapi dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk pekerjaan yang sama sifatnya sejauh dapat dianggap layak.
  • Untuk perubahan-perubahan yang belum mendapatkan persetujuan Harga dari Quantity Surveyor, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda pelaksanaannya maka Pemborong wajib secepatnya melaksanakan Perubahan tersebut demi kelancaran Pekerjaan secara menyeluruh. 
  • Pemborong harus bersedia melaksanakan pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang dengan balance pekerjaan tambah dan kurang sampai maksimal 10 % (sepuluh persen) dari total nilai kontrak dengan harga satuan yang tercantum dalam bill of quantity dokumen kontrak.
  • Apabila jenis suatu pekerjaan tambah atau kurang dimana harga satuannya tidak terdapat dalam surat penawaran semula, maka yang dipakai adalah harga satuan bahan dan upah yang berlaku di pasaran, dengan tambahan biaya overhead Pemborong maksimal 10 % (sepuluh persen), dan harga satuan pekerjaan tersebut akan dihitung dan dianalisa oleh Quantity Surveyor dan disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Apabila ada pekerjaan tambah ataupun pekerjaan kurang, maka komponen keuntungan Pemborong dan PPn juga mengalami penambahan atau pengurangan secara proporsional, sampai dengan balance 10 % (sepuluh persen).
  • Pada prinsipnya selama Pemborong melaksanakan pekerjaan tambah dan kurang maka harga satuan yang dipakai adalah yang tercantum dalam Bills of Quantities dokumen kontrak.
  • Dalam hal tidak terdapat kesepakatan harga untuk pekerjaan tambah kurang dengan balance 10% (sepuluh persen) maka, Pemberi Tugas akan menunjuk Pihak Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan termaksud, dengan koordinasi pekerjaan tetap dibawah Pemborong.
  • Apabila instruksi pekerjaan tambah diberikan setelah dilaksanakannya Serah Terima Pertama tetapi sebelum Serah Terima Kedua, maka harga satuannya dipakai harga pasar pada saat itu, dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan






No comments:

Post a Comment

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....