Wednesday 3 February 2016

Administrasi Umum Kontrak - Kewajiban umum Kontraktor/Pemborong

KEWAJIBAN UMUM PEMBORONG

Perjanjian Pemborongan


Pemborong, apabila penawarannya telah diluluskan, harus bersedia menandatangani Perjanjian Pemborongan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan perubahan - perubahan yang dianggap perlu yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Jaminan Pelaksanaan

Pemborong didalam melaksanakan pekerjaannya harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas suatu Jaminan Pelaksanaan, berupa Surat Jaminan Pelaksanaan dari Bank yang disetujui Pemberi Tugas dalam jumlah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan adalah sampai saat dikeluarkan Sertifikat Penyerahan Pertama Pekerjaan oleh Manajemen Konstruksi.

Jaminan pelaksanaan akan menjadi milik Pemberi Tugas, apabila tanpa alasan yang dapat diterima oleh Pemberi Tugas, Pemborong mengundurkan diri atau tidak memulai pelaksanaan pekerjaan pada waktu yang telah ditetapkan atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan jadwal waktu yang telah disetujui Pemberi Tugas.

Jaminan Pelaksanaan harus diserahkan paling lambat 2 ( dua ) minggu setelah Surat Perintah Kerja ( SPK ) dikeluarkan.

Pemeriksaan Lapangan

Pemborong harus memeriksa lokasi dan daerah sekitarnya dan harus merasa yakin sebelum ia memasukkan penawarannya, volume dan bentuk pekerjaan, material dan alat-alat pelaksanaan yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan, jalan masuk, akomodasi yang diperlukan serta informasi penting yang akan mengakibatkan biaya tak terduga yang mempengaruhi harga penawarannya.

Kesempurnaan Penawaran


Pemborong dianggap telah yakin akan kebenaran dan kelengkapan Surat Penawarannya beserta Perinciannya (Bills of Quantities), Daftar alat- alat Pelaksanaan dan Daftar upah & Harga bahan, upah dan harga bahan tersebut telah mencakup semua kewajibannya di dalam Kontrak dan hal-hal yang penting untuk penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan dengan sempurna.


Kesempurnaan Pekerjaan

Pemborong harus melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Pemborongan dan harus tunduk terhadap perintah dan petunjuk-petunjuk dari Manajemen Konstruksi. Pemborong tetap bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesempurnaan pekerjaan.

Rencana Kerja

Tidak lebih dari 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja Pemborong harus menyerahkan program kerja yang menunjukkan prosedur dan metode yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dan tata cara melaksanakan pekerjaan, pengaturan atau penggunaan alat-alat pelaksanaan dan pekerjaan sementara yang diperlukan. Pengajuan kepada dan persetujuan oleh Manajemen Konstruksi untuk program tersebut tidak membebaskan Pemborong dari kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Kerja.

Pemborong harus membuat dan menyusun Time Schedule beserta rencana kerja terinci yang menjelaskan saat mulai dan selesainya tiap kelompok atau jenis pekerjaan tertentu.

Time Schedule dan Rencana Kerja tersebut harus mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi dan sudah harus disampaikan kepada Manajemen Konstruksi, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan.

Dari Time Schedule tersebut, harus dihitung nilai bobot kelompok pekerjaan untuk mendapatkan Kurva Progress (S-Curve).

Dari Kurva Progress (S-Curve) tersebut, akan dapat ditetapkan jadwal target penyelesaian Tahapan.

Target Tahapan yang ditetapkan merupakan bagian dari prestasi keseluruhan pekerjaan Kontrak. Setiap tahapan harus dapat dicapai pada tanggal tertentu oleh Pemborong.

Toleransi atas pencapaian suatu Target Tahapan secara kumulatif akan ditentukan oleh Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas

Apabila batas toleransi tersebut, terlampaui maka Pemborong akan dikenakan denda Tahapan

Denda Tahapan ini diluar retensi akan dipotongkan pada setiap pembayaran termijn prestasi.

Pengawasan Pemborong

Pemborong harus menyelenggarakan pengawasan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.

Pemborong Atau Wakil Yang Diberi Kuasa

Pemborong atau wakil yang diberi kuasa dan disetujui secara tertulis oleh Manajemen Konstruksi harus secara tetap berada di tempat pekerjaan dan memberikan seluruh waktunya untuk pengawasan atas pekerjaan-pekerjaan. Wakil tersebut akan menerima perintah dan petunjuk-petunjuk dari Manajemen Konstruksi atas nama Pemberi Tugas.

Penggantian Wakil Pemborong

Wakil Pemborong sewaktu-waktu dapat diganti atas perintah Manajemen Konstruksi bilamana terbukti, bahwa Wakil Pemborong tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik ; 

seperti kurangnya kemampuan teknis maupun menejerial, kerjasama yang kurang baik atau sering tidak mengindahkan perintah Manajemen Konstruksi.

Penggantian Tenaga Kerja

Didalam pelaksanaan pekerjaan ini Pemborong harus mempekerjakan tenaga kerja yang terlatih dan berpengalaman didalam bidangnya masing-masing. Manajemen Konstruksi berhak untuk menolak dan memindahkan dari pekerjaan tenaga-tenaga kerja yang dianggapnya tidak cakap. Tenaga kerja yang telah dipindahkan ini tidak boleh ditempatkan lagi di pekerjaan, tanpa persetujuan kembali dari Manajemen Konstruksi.

Setting Out (Pengukuran, Pematokan atau Uitzet)

Pemborong bertanggung jawab atas kebenaran kesempurnaan setting out pekerjaan, kebenaran posisi, level dan garis bagian-bagian dan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Pemborong atas biayanya sendiri akan diminta Manajemen Konstruksi untuk membetulkan kesalahan-kesalahan bilamana ada kekeliruan atau penyimpangan pada setting out. Pemeriksaan setting out garis-garis atau level oleh Manajemen Konstruksi tidak akan membebaskan Pemborong dari tanggung jawab kebenaran hal-hal tersebut dan untuk itu Pemborong harus menjaga dan memelihara dengan baik semua bench mark, patok-patok batas dan lain-lain benda yang digunakan dalam setting out pekerjaan.

Pengeboran Dan Penggalian-penggalian Untuk Penyelidikan

Apabila suatu waktu dalam pelaksanaan pekerjaan, Manajemen Konstruksi meminta Pemborong untuk membuat suatu pengeboran atau penggalian untuk pekerjaan penyelidikan yang telah ditetapkan, maka permintaan ini harus dilakukan secara tertulis dan pelaksanaan pekerjaannya merupakan beban biaya pengujian yang termasuk dalam nilai pelaksanaan yang ditawarkan Pemborong.


Penjagaan, Keamanan dan Ketertiban di Lokasi

Pemborong bertanggung jawab, memelihara dan mengkoordinir keamanan dan ketertiban didalam lokasi proyek, antara lain dengan mengatur hal-hal sebagai berikut :

Menempatkan tenaga Satpam yang terdaftar di Komando Daerah Kepolisian, untuk menjaga keamanan proyek selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, serta mengadakan hubungan baik dengan petugas Polri setempat ( Polsek ), pemda setempat, dan warga dilingkungan tempat kerja. 

Semua buruh dan pekerja harus memakai "tanda pengenal" dan dicatat Kartu tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.

Mengawasi buruh dan pekerja yang memasak atau menyalakan api didalam areal proyek, terkecuali untuk keperluan khusus dengan seizin Manajemen Konstruksi dan dibawah pengawasan Satpam.

Pemborong harus menyediakan alat pemadam api portable yang cukup yang ditempatkan pada lokasi penting yang rawan kebakaran.

Semua biaya yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban proyek termaksud harus sudah termasuk dalam harga penawaran.

Pemeliharaan

Dari saat dimulainya sampai penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dan semua pekerjaan sementara. Didalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, kehilangan-kehilangan pada pekerjaan sementara, Pemborong atas biayanya sendiri harus mengadakan perbaikan-perbaikan sehingga pada saat penyelesaian atau penyerahannya Pekerjaan harus berada dalam kondisi yang baik sesuai dengan syarat-syarat kontrak dan instruksi Manajemen Konstruksi ( kecuali terhadap "Force Majeure dan resiko yang dikecualikan") . Didalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan yang termasuk dalam “ Force Majeure atau resiko yang dikecualikan “ Pemborong (atas Permintaan Manajemen Konstruksi ) harus memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut atas biaya Pemberi Tugas. Pemborong harus juga memperbaiki segala kerusakan ( atas biayanya sendiri ) yang diakibatkan olehnya sendiri pada waktu melaksanakan pekerjaan untuk tujuan memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Force Majeure

"Force Majeure" adalah semua hal yang terjadi diluar kemampuan semua pihak untuk mengatasinya, yaitu berupa perang, invansi dari negara asing, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusuhan-kerusuhan sosial, pemogokan, dan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan lain-lain yang langsung menghalangi pelaksanaan pekerjaan.

Apabila terjadi keadaan "Force Majeure", maka pemborong wajib memberi- tahukan secara tertulis kepada Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas, selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) hari kerja sejak tanggal terjadinya "Force Majeure", untuk mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas.

Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberi tugas menerima pemberitahuan tentang terjadinya "Force Majeure" dari Pemborong belum menyatakan persetujuannya, maka Pemberi Tugas dianggap telah menyetujui keadaan tersebut.

Resiko yang dikecualikan

"Resiko yang dikecualikan" adalah kerusakan - kerusakan yang bukan menjadi tanggung jawab Pemborong yang disebabkan karena pemakaian sebagian pekerjaan oleh Pemberi Tugas (dalam hal ini setelah diterbitkannya Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan Pertama) atau akibat-akibat yang disebabkan karena design pekerjaan.

Pengamanan Pemborong Terhadap Pemberi Tugas

Kecuali ditetapkan lain dalam persyaratan-persyaratan Kontrak, Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari tuntutan Pihak Ketiga terhadap Kerugian dan Pembayaran ganti rugi atas segala kehilangan-kehilangan, gangguan-gangguan yang diakibatkan oleh getaran, suara, debu dan lain-lain, klaim kerusakan-kerusakan, klaim dari Pihak ketiga akan hak Paten serta dari akibat penggunaan peralatan di lapangan yang timbul sebagai konsekwensi dari pembangunan dan pemeliharaan pekerjaan.

Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dari Pejabat dan Pelaksana dari Pemberi Tugas atau pihak yang diberi tugas oleh Pemberi Tugas untuk ikut serta dalam Pembangunan ini.

Pemborong bertanggung jawab atas terhentinya kegiatan pelaksanaan yang diakibatkan oleh hal - hal tersebut di atas, dan semua biaya yang diakibatkannya menjadi beban pemborong yang bersangkutan. 

Pemborong bertanggung jawab untuk segera mengambil tindakan untuk mengatasi hal tersebut sehingga tidak akan mengganggu kegiatan pelaksanaan proyek.

Pemborong dibebaskan dari segala macam klaim, terhadap hal-hal tersebut dibawah ini :
  • Penggunaan tanah secara tetap untuk pekerjaan atau sebagian dari pekerjaan.
  • Kecelakaan atau kerusakan pada orang-orang yang disebabkan oleh kelalaian Pemberi Tugas, agen-agen atau pembantu-pembantu atau Pemborong lain (yang tidak dipekerjakan oleh Pemborong) atau claim biaya kerusakan dalam hubungannya dengan hal-hal tersebut di atas. 
Kerusakan Pekerjaan Pemborong Lain

Apabila Pemborong dalam melaksanakan pekerjaannya ternyata menghambat atau merusak pekerjaan Pemborong-pemborong lain, maka segala kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan-kerusakan atau hambatan-hambatan tersebut akan menjadi beban Pemborong.

Kecelakaan Pada Pekerja

Pemberi Tugas dibebaskan dari pembayaran ganti rugi atau kompensasi yang harus dibayarkan sebagai akibat dari terjadinya kecelakaan pekerja atau orang lain yang dipekerjakan Pemborong atau Sub Pemborong kecuali terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian Pemberi Tugas atau Wakilnya. Pemborong akan membayar ganti rugi ini dan membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan biaya sehubungan dengan hal tersebut

Kepatuhan Kepada Hukum Dan Peraturan-Peraturan

Pemborong harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau hukum-hukum lainnya yang berlaku di Indonesia dan semua peraturan dari Badan Hukum dan Perusahaan-perusahaan yang milik atau hak - haknya akan terganggu dalam pelaksaanaan pekerjaan dan harus membayar semua ongkos yang timbul karenanya, serta diharuskan membebaskan Pemberi Tugas dari semua denda dan pertanggungan jawab atas pelanggarannya.

Fosil Dan Lain Sebagainya

Semua barang-barang bersejarah dan barang-barang berharga lainnya yang ditemukan dilapangan adalah milik Pemberi Tugas, Pemborong harus menjaga barang-barang tersebut terhadap kerusakan-kerusakan ataupun kehilangannya.


Gangguan Terhadap Lalu Lintas dan Lingkungan 

Dalam melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus memperhatikan gangguan yang mungkin timbul terhadap kelancaran lalu lintas dan lingkungan akibat lalu lalangnya kendaraan yang membawa material maupun peralatan. 

Segala tuntutan yang timbul mengenai hal ini menjadi tanggungan Pemborong. Pemborong bertanggung jawab penuh atas semua gangguan yang timbul akibat pelaksanaan baik gangguan yang diakibatkan oleh suara, getaran, debu dan kerusakan – kerusakan terhadap pihak ketiga. Segala tuntutan dari pihak ketiga akibat pekerjaan Pemborong serta terhentinya kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan menjadi tanggung jawab penuh dari Pemborong dan Pemborong berkewajiban menyelesaikan.

Apabila Pemborong tidak sanggup dalam menyelesaikan tuntutan dari lingkungan, sehingga dapat merugikan citra Pemberi Tugas sebagai Pemilik Proyek, maka setelah Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas memberikan 2 (dua) kali teguran tertulis, maka Pemberi Tugas secara sepihak akan menyelesaikan tuntutan tersebut, segala biaya dan konsekuensi yang timbul akibat penyelesaian tuntutan tersebut akan dibebankan kepada Pemborong dengan mengurangi langsung pembayaran kepada Pemborong.

Kerusakan-kerusakan Pada Jalan Raya atau Jalan dan Fasilitas Lainnya

Pemborong harus bertanggung jawab atas kebersihan dan perbaikan kerusakan-kerusakan pada jalan atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan maupun material guna keperluan proyek.

Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal mengurus dan mendapatkan izin - izin dari instansi terkait sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan pekerjaan di dalam proyek maupun kegiatan pelaksanaan angkutan ke dalam dan ke luar proyek.

Pemborong sudah harus memperhitungkan terhadap adanya ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan dari pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang mungkin akan mempengaruhi jalannya serta waktu pelaksanaan.

Segala resiko dan biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan hal tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

Pemborong harus menyediakan cleaning pit didalam lokasi pekerjaan.

Kerusakan Pada Instalasi-instalasi

Pemborong juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan pada instalasi listrik, telepon dan sebagainya dilokasi proyek dan sekitar lokasi proyek, yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan serta peralatan yang dipergunakan untuk keperluan proyek.

Muatan Khusus

Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan diatasnya, maka hal tersebut harus lebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Pemborong.

Fasilitas Untuk Pemborong Lain dan Kerjasama Antar Pemborong

Pemborong harus bersedia untuk bekerja sama dengan Pemborong-pemborong paket lain dalam masa pelaksanaan.

Pemborong harus memberi kesempatan kepada Pemborong-Pemborong Paket lain untuk memakai peralatannya jika diperlukan sepanjang tidak mengganggu pekerjaannya dan dalam hal ini harus mendapatkan izin dari Manajemen Konstruksi.

Pemborong sesuai dengan Persyaratan Umum ini, harus menyediakan fasilitas dan Kesempatan yang cukup kepada Pemborong paket pekerjaan lain dan pekerja – pekerja dari Pemborong lain pada saat yang sama dipekerjakan Pemberi Tugas atau pihak - pihak lain yang sedang bekerja pada atau berdekatan dengan lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak termasuk dalam Kontraknya, antara lain fasilitas pemakaian bersama untuk genset atau listrik, air, tower crane, hoist, scafolding, concrete mixer, pompa beton, compressor dan fasilitas-fasilitas lain sesuai permintaan Manajemen Konstruksi.

Pemborong bertanggung jawab atas jadwal pekerjaan Pemborong-pemborong paket lain, keterlambatan penyelesaian Pemborong-pemborong paket lain, dimana keterlambatan tersebut akibat kurangnya koordinasi dengan Pemborong-pemborong paket lain menjadi tanggung jawab Pemborong.

Pemborong harus menjaga keamanan proyek bekerja sama dengan Pemborong- pemborong paket lain untuk kelancaran proyek.

Penyediaan Alat-alat, Bahan Dan Pekerja

Pemborong atas biayanya sendiri harus menyediakan segala alat-alat pelaksanaan pekerjaan, material, pekerja-pekerja, baik untuk pekerjaan sementara, persiapan maupun pekerjaan utama, transport dari atau ke lapangan, di dalam atau sekitar pekerjaan, dan peralatan maupun perlengkapan kerja lain-lain yang diperlukan dalam pembangunan, penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan, antara lain tower crane, hoist, cargo lift, scafolding, concrete mixer, pompa beton, genset, compressor, scaffolding termasuk jaring pengaman ( safety screen ), barikade, sabuk pengaman, fire extinguisher, alarm jam kerja, handy talky.

Pembersihan Lapangan Dan Penyelesaian Pekerjaan

Pada penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus membersihkan lapangan dari segala alat-alat pelaksanaan, kelebihan material, kotoran-kotoran, puing-puing dari sisa bongkaran maupun dari sisa-sisa reruntuhan bangunan dan segala macam pekerjaan sementara, dan membuat seluruh Lapangan dan pekerjaannya rapih, bersih sebagaimana ditentukan Manajemen Konstruksi.

Begitu juga halnya selama pelaksanaan konstruksi puing-puing tersebut secara teratur dan kontinue dibersihkan, dikumpulkan pada suatu tempat, kemudian dibuang ke luar Site.

Apabila perintah pembersihan dari Manajemen Konstruksi selama 3 (tiga) kali berturut-turut tidak diindahkan oleh Pemborong dalam batas waktu yang diberikan , maka Manajemen Konstruksi secara sepihak akan menunjuk Perusahaan lain untuk mengadakan pembersihan tersebut dan semua biaya dan akibat yang timbul menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemborong.

Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan

1 comment:

  1. Kepada Yth,
    To : PERUSAHAAN BUMN
    & SWASTA NASIONAL.
    Di Tempat.

    Up/attn : Pimpinan Perusahaan, HRD & Finance Manager , Accounting
    Perihal : Surat Perkenalan & Kerjasama
    Terlampir : 1 Perincian Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond

    Dengan Hormat,
    Salam hangat dari PT. JASA MULYA ABADI (Consultan Bank Garansi Dan Asuransi)
    Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami, PT. JASA MULYA ABADI .
    Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya:BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , DKI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.

    Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :

    Ø JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
    Ø JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
    Ø JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
    Ø JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)

    1.Contractor all risk (CAR)
    2.Conprenshive general liability ( CGL)
    3.Workman compensation liability (WCL)
    4.Automobile liability (AL)
    5.Custom bond
    6.Property all risk (PAR)
    7.Erection all risk ( EAR)
    8.Marine hull insurance (MH)
    9.Cargo
    10`. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )

    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
    Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    salam .

    KHAIDIR MUIS
    Div.Marketing
    PT. JASA MULYA ABADI
    (Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
    Jl. Harapan Mulya IV No. 38, Kemayoran - Jakarta Pusat
    Telp : 021-4260719 (Hunting)
    Fax : 021-4252048
    Email : khaidirmuis.jma@gmail.com
    Mobile : 081367312690
    Kita juga bisa bantu untuk jaminan akhir tahun SP2D


    ReplyDelete

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....