Tuesday 2 February 2016

Administrasi Umum Kontrak - Ruang Lingkup Perjanjian Kerja

PENGALIHAN PEKERJAAN DAN PEMBORONG DI BAWAH TANGAN

1. Pengalihan Pekerjaan Kepada Pihak Ketiga

Pemborong tidak boleh mengalihkan pelaksanaan atau memborongkan pekerjaan seluruhnya atau sebagian dari pekerjaan kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.

2. Pemborong Dibawah Tangan

Pemborong tidak boleh memborongkan dibawah tangan (sublet), sebagian atau seluruh pekerjaan kepada Pihak Ketiga sebagai Sub Pemborong tanpa persetujuan tertulis dari Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas, dan apabila persetujuan ini telah diberikan, maka hal tersebut tidak berarti membebaskan Pemborong dari kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Kerja. 

Pemborong bertanggung jawab atas pekerjaan dan hal-hal lain yang dihasilkan oleh Sub Pemborong, Wakil-wakil dan pekerja-pekerjanya.

Dalam hal ini pemberian bagian-bagian pekerjaan kepada Mandor atau Mandor Borongan maupun Pekerja-pekerja tidak diartikan sebagai suatu pemborongan di bawah tangan.


RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA DAN DOKUMEN PERJANJIAN KERJA

1. Ruang Lingkup Pekerjaan 

Kecuali dinyatakan lain, maka Pemborong bertanggung jawab atas segala sesuatu hal yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan menyerahkannya kepada Pemberi Tugas dalam kondisi dan cara-cara yang tertera pada Perjanjian Kerja.

2. Pengertian Pemborong

Pemborong menyadari dan menyetujui, bahwa dalam penawarannya, setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara seksama dan teliti sudah memperhitungkan dengan baik hal-hal yang tertera di bawah ini : 
  • Keadaan dan lokasi lapangan pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
  • Karakteristik, kualitas dan kuantitas bahan-bahan yang dibutuhkan.
  • Peralatan-peralatan dan pekerjaan-pekerjaan darurat yang diperlukan.
  • Kondisi umum dan lokal (Peraturan - peraturan Pemda setempat)
  • Hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan.
  • Pemborong juga menyadari dan menyetujui, bahwa Harga Penawaran, Jadwal Penyelesaian Pekerjaan serta harga-harga dan satuan-satuan yang hanya dinyatakan oleh Pemborong dalam perincian penawaran adalah benar (jika ada), dan mencukupi untuk dapat melaksanakan semua kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kerja ini.
3. Persetujuan Lisan

Persetujuan lisan maupun pembicaraan-pembicaraan yang tidak tertulis antara Pemborong dengan Pemberi Tugas maupun Manajemen Konstruksi yang dilakukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Perjanjian Kerja tidak akan mengubah persyaratan-persyaratan ataupun kewajiban-kewajiban yang tertera dalam Perjanjian Kerja ini.

4. Penafsiran Atas Dokumen

Seluruh dokumen yang ada dalam dokumen kontrak merupakan satu kesatuan dan bersifat saling melengkapi, dan jika terdapat sesuatu yang tercantum pada salah satu dokumen tetapi tidak diperlihatkan pada dokumen-dokumen yang lain, maka hal itu harus dianggap ada. 

Seluruh Dokumen yang ada didalam Perjanjian Kerja bersifat saling melengkapi dan bilamana didalamnya terdapat ketidak cocokan ataupun ketidak jelasan, maka Manajemen Konstruksi akan memberikan penjelasan dan instruksi kepada Pemborong, dengan tidak merubah Dokumen Kontrak. Urutan Prioritasnya, adalah :
  • Instruksi dari Manajemen Konstruksi
  • Addendum Surat Perjanjian Pemborongan ( Kontrak )
  • Surat Perjanjian Pemborongan ( Kontrak )
  • Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Berita Acara Negosiasi
  • Berita Acara Klarifikasi 
  • Berita Acara Rapat Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)
  • Syarat-syarat Administrasi Khusus
  • Syarat-syarat Administrasi Umum
  • Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan (Spesifikasi Teknis)
  • Gambar-gambar Pelelangan (dengan urutan Gambar Detail atau Skala Besar lebih dahulu kemudian menyusul Gambar Skala Kecil).
  • Gambar-gambar Pelaksanaan (dengan urutan Gambar Detail atau Skala Besar lebih dahulu kemudian menyusul Gambar Skala Kecil).
  • Daftar Uraian Pekerjaan, Volume dan Harga Satuan ( Provisional Bills of Quantities). 
5. Rincian Penawaran

Besaran-besaran (volume) serta jenis-jenis pekerjaan dalam perincian Penawaran (jika ada) dipersiapkan untuk dapat memberikan gambaran tentang ukuran pekerjaan secara jelas.

Pemborong diwajibkan melakukan pemeriksaan dan perhitungan-perhitungan kembali serta mengajukan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu untuk mendapatkan suatu penawaran yang mengikat. 

Kekeliruan maupun kesalahan-kesalahan yang terdapat didalamnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan, revisi maupun amandemen terhadap Harga Kontrak.

6. Kualitas, Merek atau Spesifikasi

Kualitas, Merek atau Spesifikasi yang mengikat adalah semuanya yang tertera dalam Gambar-gambar, Syarat-syarat Teknis dan Berita Acara Rapat Penjelasan Proyek (Annwijzing). Bila dalam Spesifikasi Teknis ada perkataan setara, artinya bila material yang mereknya tersebut tidak ada dipasaran (dan ini harus dibuktikan dengan bukti yang kuat), maka dapat digunakan merek yang setara, jika diperlukan pemborong harus mengajukan hasil pengujian laboratorium dengan biaya pemborong.

7. Kepemilikan Dan Penyediaan Dokumen Di Lapangan

Pemborong harus menyediakan setidak-tidaknya 1 (satu) Gambar-gambar, Syarat- syarat Administrasi dan Teknis di lapangan yang harus selalu dipelihara dalam keadaan baik dan harus selalu dapat dipergunakan oleh Pemberi Tugas, Manajemen Konstruksi ataupun petugas-petugas lainnya yang berwenang memeriksa pekerjaan-pekerjaan di lapangan.

8. Dokumen Terlaksana (As built drawing)

Selama masa Pelaksanaan Pekerjaan ini berlangsung, Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar dokumentasi atau disebut sebagai Dokumen Terlaksana yang menjelaskan secara detail hasil pekerjaannya dilapangan.

Gambar-gambar tersebut harus menunjukkan juga semua perubahan-perubahan yang terjadi didalam pelaksanaannya.

Perubahan-perubahan yang dimaksud harus meliputi :
  • Perubahan-perubahan karena adanya perbedaan antara informasi didalam gambar-gambar dengan keadaan lapangan yang ada.
  • Perubahan-perubahan karena adanya pekerjaan tambah ataupun pekerjaan kurang.
  • Perubahan-perubahan sebagai akibat penggunaan material yang berbeda dan lain-lain.
Semua perubahan seperti yang tersebut diatas Syarat-syarat Administrasi harus dilaksanakan sesuai dengan pasal 10 (1) dalam Syarat-syarat administrasi ini.

Gambar-gambar ini harus disimpan di lapangan dalam keadaan baik, dan pada saat seluruh pekerjaan telah diselesaikan dan diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas atau pada saat Penyerahan Pertama Pekerjaan, maka Pemborong diwajibkan menyerahkan Dokumen Terlaksana (As-built drawing) tersebut kepada Pemberi Tugas sebanyak 5 (lima) set, yang terdiri dari 1 (satu) set kalkir dan 4 (empat) set cetak biru dan 1 copy disc, setelah gambar-gambar tersebut diperiksa dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.

Setiap bulan pemborong wajib menyerahkan satu copy gambar-gambar terlaksana untuk setiap paket pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan kepada Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.

Pada saat pembuatan Berita Acara Penyerahan Pertama, Pemborong wajib menyerahkan seluruh gambar terlaksana dengan jumlah seperti tersebut di atas yang merupakan lampiran dari Berita Acara tersebut.

9. Gambar Kerja Pelaksanaan (Shop Drawing)

Pemborong harus membuat Gambar Kerja dan melengkapinya dengan Gambar Detail yang dasarnya dari Gambar Pelaksanaan.

Persetujuan Manajemen Konstruksi atas gambar kerja ini menyangkut kesesuaian gambar-gambar tersebut terhadap pekerjaan-pekerjaan lain yang ada, sehingga tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong dari kesalahan-kesalahan yang mungkin ada padanya. Pemborong harus menyerahkan gambar-gambar seperti itu sebanyak 1 (satu) set Kalkir, 5 (lima) set Blue Print dan 1 keping copy Disket kepada Manajemen Konstruksi, 2 (dua) set yang telah disetujui Manajemen Konstruksi akan diserahkan kembali kepada Pemborong .

10. Pelaksanaan Pekerjaan

Pemborong wajib memberitahukan setiap saat atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Manajemen Konstruksi atau Pemberi Tugas. Disamping itu Pemborong wajib sedini mungkin memberitahukan segala kemungkinan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi terhadap pelaksanaan dilapangan nantinya. Dan persetujuan yang diberikan oleh Manajemen Konstruksi tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong jika terjadi kesalahan pada pelaksanaannya .

11. Perintah Lanjutan

Manajemen Konstruksi mempunyai kekuasaan dan wewenang penuh untuk memberikan kepada Pemborong dari waktu kewaktu selama masa pelaksanaan pekerjaan, gambar-gambar petunjuk-petunjuk dan atau instruksi-instruksi yang perlu untuk pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaannya, dalam hal mana Pemborong terikat untuk melaksanakannya.

12. Pengabaian Instruksi

Jika Pemborong mengabaikan atau tidak segera melaksanakan instruksi yang dikeluarkan oleh Manajemen Konstruksi ini dalam waktu maksimum 3 x 24 jam, maka kepada Pemborong dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa :

  • Penghentian sebagian atau seluruh kegiatan pekerjaan Pemborong yang sedang dilaksanakan, dengan segala resikonya baik waktu, biaya, klaim Pihak lain (dibayarkan ke Pemborong-Pemborong paket lain yang terkena akibatnya) dan sebagainya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemborong.
  • Kepada Pemborong akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap ketidaktaatan maupun kelalaian, sampai dilaksanakannya instruksi tersebut.
Kedua sanksi tersebut dapat diberlakukan salah satunya atau keduanya sekaligus, sesuai pertimbangan Manajemen Konstruksi.

Untuk Lanjutan Administrasi umum akan disampaikan lain waktu,..

Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan

No comments:

Post a Comment

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....