Thursday 4 February 2016

Administrasi umum Kontrak - Pekerjaan, Material & Peralatan

Kualitas Material, Kecakapan Kerja Dan Pengujian

Semua material dan pekerjaan harus memenuhi ketentuan dalam Kontrak dan petunjuk-petunjuk Manajemen Konstruksi dan dari waktu ke waktu atas perintah Manajemen Konstruksi harus diadakan pengujian baik ditempat asalnya, pabrik, lapangan atau tempat lain untuk membuktikan dipenuhinya ketentuan maupun persyaratan tersebut. 

Pemborong harus menyediakan fasilitas peralatan pengujian, pekerja dan material sebagaimana biasanya dalam setiap pemeriksaan pengukuran dan pengujian kualitas dan kuantitas pekerjaan, dan menyediakan contoh material atas pilihan atau permintaan Manajemen Konstruksi.


Biaya Contoh dan Brosur

Semua contoh material berikut brosur-brosur yang berkaitan harus disediakan Pemborong atas biayanya sendiri untuk mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi.

Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengurus dan mendapatkan perizinan serta sertifikat-sertifikat pengujian dari instansi terkait.

Semua biaya - biaya yang dikeluarkan serta akibatnya terhadap waktu pelaksanaan menjadi beban Pemborong.


Biaya Pengujian

Semua biaya untuk pembuktian pengujian menjadi beban Pemborong apabila persyaratan tersebut disebutkan dalam Syarat-Syarat Teknis.


Biaya Pengujian Yang Tidak Tersebut Dalam Syarat-syarat Teknis 

Apabila pengujian diperlukan karena adanya kesangsian dalam hal mutu pekerjaan Pemberi Tugas atau Manajemen Konstruksi berhak memerintahkan pengujian kepada Pemborong meskipun hal tersebut tidak disebutkan dalam Syarat-syarat Teknis, maka biaya pengujian tersebut menjadi beban Pemborong apabila hasil pengujian tidak sesuai dengan ketentuan Kontrak atau Instruksi Manajemen Konstruksi dan menjadi beban Pemberi Tugas apabila sebaliknya.


Memasuki Lapangan


Pemborong harus menugaskan seorang atau lebih berikut Perlengkapan maupun alat untuk menjaga dan mengontrol bahan bangunan dan mencatat semua bahan bangunan, yang masuk maupun yang keluar lapangan, serta bertanggung jawab untuk memeliharanya.

Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke atau dari lapangan harus atas persetujuan tertulis dari Manajemen Konstruksi.


Pemeriksaan Pekerjaan Sebelum Ditutup

Pekerjaan tidak boleh ditutup atau disembunyikan dari penglihatan tanpa persetujuan Manajemen Konstruksi dan Pemborong harus memeriksa dan mengetes pekerjaan yang akan ditutup sebelum pekerjaan permanen diatasnya dilaksanakan dan tes ini disaksikan Manajemen Konstruksi dengan bukti Berita Acara.

Untuk setiap pekerjaan yang hampir diselesaikan, pemborong wajib memberitahukan sebelumnya kepada Manajemen Konstruksi, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Manajemen Konstruksi terlebih dahulu.


Pembongkaran Bagian-bagian Pekerjaan

Pemborong harus membongkar kembali atau membuat lubang pemeriksaan penyelidikan atas instruksi Manajemen Konstruksi serta memperbaikinya kembali atas risiko dan biaya Pemborong bilamana pekerjaan telah ditutup tanpa sepengetahuan Manajemen Konstruksi ( tidak ada Berita Acara yang ditandatangani Manajemen Konstruksi ).

Apabila bagian pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai ditutup telah memenuhi Syarat-syarat Kontrak, maka biaya pembongkaran atau pembuatan lubang pemeriksaan tersebut dan biaya perbaikannya kembali akan menjadi beban Pemberi Tugas.


Penyingkiran Pekerjaan Dan Material Yang Tidak Memadai

Apabila Pemborong menggunakan material finishing yang tidak sesuai dengan yang telah disetujui Manajemen Konstruksi, maka atau hasil pekerjaan finishing yang jelek atau kasar, maka Pemborong wajib mengganti material tersebut dengan yang sesuai ataupun memperbaiki pekerjaan finishing yang jelek tersebut dengan biaya atas tanggungan Pemborong.

Dalam hal terjadi perbaikan dimaksud, maka hal tersebut tidak dapat menjadi alasan perpanjangan waktu.

Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Manajemen Konstruksi mengenai rencana pemesanan material finishing kepada supplier atau pabrik yang bersangkutan, dan Manajemen Konstruksi perlu mendapat surat pernyataan suplier atau pabrik tersebut, bahwa Pemborong telah memesan material dengan penjelasan type, jenis dan volume serta waktu penyerahan barang (delivery). Manajemen Konstruksi atau wakilnya selama masa pelaksanaan pekerjaan berwenang dari waktu ke waktu memberikan perintah tertulis untuk :
  • Menyingkirkan dari lapangan dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam material yang menurut pendapatnya tidak memenuhi syarat-syarat dalam Kontrak dan apabila dalam waktu tersebut di atas Pemborong tidak memenuhi permintaannya maka Manajemen Konstruksi berhak memindahkannya ke luar lokasi.
  • Mengganti dengan material yang memenuhi syarat.
  • Membongkar dan membangun kembali (tanpa mengurangi arti pengujian dan pembayaran yang telah dilakukan), bagian-bagian pekerjaan yang terbukti menggunakan material atau dikerjakan secara tidak memenuhi syarat.

Kegagalan Pemborong Dalam Memenuhi Kewajiban

Bila Pemborong gagal menjalankan perintah-perintah, Pemberi Tugas berwenang untuk mempekerjakan dan membayar pihak ketiga untuk menjalankan perintah tersebut atas beban Pemborong atau dipotongkan dari pembayaran-pembayaran yang seharusnya menjadi hak Pemborong.

Pengerjaan oleh Pihak Ketiga ini tidak membebaskan Pemborong dari kewajibannya terhadap Kontrak.

Penundaan Pekerjaan

Pemborong atas perintah tertulis dari Manajemen Konstruksi harus menunda pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan, dan selama masa penundaan tersebut Pemborong harus melindungi pekerjaannya sesuai dengan perintah Manajemen Konstruksi. Apabila penundaan tersebut melebihi waktu 60 hari kalender, maka segala biaya dan akibat dari penundaan tersebut menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas. 

Material yang disediakan Pemberi Tugas

Jika dalam suatu pekerjaan ada dikatakan bahwa bahan atau material akan disediakan oleh Pemberi Tugas sampai di site proyek.

Di dalam penawarannya Pemborong harus memperhitungkan :
  • Ongkos pengerjaan dan biaya bahan atau peralatan pembantu lainnya, sampai material tersebut terpasang pada bagian konstruksi yang bersangkutan sesuai dengan gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
  • Biaya pengamanan, penyimpanan dan administrasi pengelolaan stock dan sistim pelaporan.
Pemborong bertanggung jawab mengenai beberapa hal sebagai berikut :
  • Mengurus pengadaan dengan pihak suplier termasuk pengurusan administrasi sampai terlaksananya pengiriman bahan tersebut sampai di lokasi proyek.
  • Mensuplai bahan atau material sejenis (dengan izin Manajemen Konstruksi) dari sumber lain jika terdapat bahan - bahan yang tidak dapat disediakan oleh Pemberi Tugas. Dalam hal ini biaya pengadaan bahan atau material tersebut akan merupakan pekerjaan tambah. 
  • Biaya pengetesan atau pengujian tetap menjadi tanggung jawab Pemborong.
  • Menjaga keamanan stock bahan maupun material termasuk bahan atau material sisa pakai yang tidak atau belum terpakai agar tidak hilang atau dicuri serta menyediakan gudang penyimpanan tertutup, agar tidak rusak ataupun dimakan karat atau korosi. 
  • Pencatatan posisi stock bahan maupun material, dengan cara membuat Buku Laporan penerimaan dan pemakaian atau penggunaan bahan maupun material secara harian oleh Pelaksana Lapangan dari Pemborong yang ditunjuk, dan harus mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi.
  • Setiap minggu Pemborong harus membuat rekapitulasi laporan yang dimaksudkan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemberi Tugas setiap hari Senin pagi, dan terlebih dahulu di-fiat setuju oleh Manajemen Konstruksi. Bentuk atau format Laporan termaksud akan ditetapkan kemudian oleh Manajemen Konstruksi.
  • Setiap akhir bulan akan diadakan stock-opname di lokasi oleh Petugas dari Pemberi Tugas bersama Manajemen Konstruksi dan Pemborong, serta dibuatkan Berita Acara hasil pemeriksaan oleh Manajemen Konstruksi. Apabila dari Laporan stock opname bulanan, ternyata ada bahan atau material yang hilang atau tidak cocok dengan catatan stock, apapun alasannya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemborong, dan Pemborong harus memberi penggantian secara tunai kepada Pemberi Tugas sesuai harga bahan dan material di pasaran.
  • Pada akhir proyek jika terdapat sisa bahan yang disediakan oleh Pemberi Tugas, maka sisa kelebihan bahan tersebut harus dikembali-kan ke Pemberi Tugas di lokasi proyek.
Pembelian bahan jadi langsung oleh Pemberi Tugas

Dalam pelaksanaan proyek ini, Pemberi Tugas (bukan atas permintaan Pemborong) mempunyai hak untuk menyediakan suatu barang jadi ex-pabrik (manufacture goods), untuk menekan biaya pembangunan, atau agar stock tersedia pada waktunya, ataupun menghindari eskalasi harga.

Dalam pelaksanaan pembelian maupun pengadaan langsung termaksud, harga borongan akan dikurangi sebagai pekerjaan kurang, sebesar harga barang jadi termaksud sesuai dengan harga satuan yang diajukan Pemborong pada tender, tidak termasuk pengurangan ongkos kerja, dan keuntungan Pemborong.

Klausul ini semata-mata adalah untuk kepentingan Pemberi Tugas, dan tidak dapat menjadi alasan Pemborong untuk mengajukan claim kenaikan harga akibat fluktuasi harga barang di pasaran yang disebabkan oleh aspek apapun. 

Untuk hal ini Pemborong sudah harus memperhitungkannya di dalam Penawaran


Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan




No comments:

Post a Comment

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....