Tuesday 2 February 2016

Manajemen Konstruksi (MK)

Manajemen Konstruksi (MK) adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas dalam melakukan pengendalian, koordinasi, pengawasan dan mengeluarkan instruksi baik teknis maupun administrasi selama masa pelaksanaan sampai dengan masa pemeliharaan selesai serta memiliki wewenang dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk mewakili kepentingan Pemberi Tugas. Seluruh instruksi dari Pemberi Tugas kepada Penerima Tugas akan disampaikan melalui Manajemen Konstruksi (MK).

Tugas dan Wewenang

Manajemen Konstruksi (MK) atas persetujuan Pemberi Tugas berhak mengeluarkan instruksi tertulis atas nama Pemberi Tugas kepada Penerima Tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, termasuk didalamnya instruksi yang mengakibatkan pekerjaan tambah dan/atau pekerjaan kurang yang akan diatur secara khusus dalam Surat Perintah Pekerjaan Tambah/Kurang yang harus segera dilaksanakan.

Manajemen Konstruksi (MK) mempunyai hak untuk menolak suatu material atau pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak serta meminta untuk melakukan pengujian tertentu untuk memastikan bahwa material atau hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Biaya untuk melaksanakan pengujian ini bukan merupakan pekerjaan tambah kecuali ditentukan lain.

Manajemen Konstruksi (MK) berhak untuk meminta Penerima Tugas untuk mengganti personil yang dinilai tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sejak dikeluarkannya instruksi dengan personil lain yang sebelumnya sudah disetujui oleh Manajemen Konstruksi (MK).

Jika dipandang perlu, Manajemen Konstruksi (MK) berhak untuk mengeluarkan instruksi untuk melaksanakan lembur, menambah tenaga kerja atau hal lain agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Apabila Pemborong merasa tidak puas dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Manajemen Konstruksi (MK) maka Pemborong harus segera meminta konfirmasi instruksi tersebut dari Manajemen Konstruksi (MK). Dalam waktu 7 hari Manajemen Konstruksi (MK) harus memberikan konfirmasi yang merupakan instruksi yang bersifat mutlak.

Instruksi-instruksi dari Manajemen Konstruksi (MK)

Segala instruksi dari Manajemen Konstruksi (MK) harus segera dilaksanakan oleh Penerima Tugas. Jika Penerima Tugas tidak / belum melaksanakan instruksi dari Manajemen Konstruksi (MK) dalam waktu yang ditetapkan dalam instruksi atau maksimal 7 hari setelah instruksi tersebut dikeluarkan, maka Manajemen Konstruksi (MK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan instruksi tersebut dan biaya yang dikeluarkan akan dibebankan kepada Penerima Tugas.

Jika Pemborong tidak melaksanakan instruksi dari Manajemen Konstruksi (MK) sedangkan instruksi tersebut sudah dikeluarkan 3 kali dengan interval waktu minimal 1 hari untuk setiap instruksi, maka Penerima Tugas akan dikenakan denda sesuai nilai denda pelanggaran/kelalaian yang ditentukan dalam Kontrak.

Manajemen Konstruksi (MK) mempunyai kekuasaan dan wewenang penuh untuk memberikan kepada Pemborong dari waktu ke waktu selama masa pelaksanaan pekerjaan, gambar-gambar petunjuk dan/atau instruksi-instruksi yang perlu untuk pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaannya, dalam hal mana Pemborong terikat untuk melaksanakannya.

Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan


No comments:

Post a Comment

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....