Tuesday 9 February 2016

Administrasi Umum Kontrak - Penggantian Kerugian dan Penyitaan

Bilamana Pemborong jatuh pailit, atau menerima perintah akan kepailitan atas dirinya, atau mengajukan petisi atas kepailitannya, atau menyerahkan pekerjaannya sebagai jaminan kepada kreditur-krediturnya, atau sebagai badan usaha melakukan likuidasi (kecuali likuidasi suka rela untuk maksud-maksud penggabungan atau reorganisasi) atau menyerahkan pekerjaan ini tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas terlebih dahulu, atau telah dilakukan tender atas barang-barangnya, atau Manajemen Konstruksi menyatakan secara tertulis kepada Pemberi Tugas, bahwa menurut pendapatnya Pemborong :
  • Telah meninggalkan Kontrak
  • Telah gagal melanjutkan pekerjaan dalam waktu selama-lamanya 28 (dua puluh delapan) hari sejak menerima surat izin melanjutkan pekerjaan dari Manajemen Konstruksi.
  • Telah gagal menyingkirkan bahan-bahan dari lapangan atau gagal membongkar dan mengganti pekerjaan dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari sejak menerima dari Manajemen Konstruksi pemberitahuan tertulis, bahwa bahan-bahan atau pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud telah ditolak oleh Manajemen Konstruksi berdasarkan pasal ini.
  • Tidak melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan Kontrak atau terus menerus melalaikan kewajiban-kewajiban dalam Kontrak.
  • Telah mengorbankan kualitas pekerjaan atau sebagai penentangan atas petunjuk Manajemen Konstruksi dan sebaliknya telah memborongkan dibawah tangan bagian-bagian dari Kontraknya.
Maka Pemberi Tugas, setelah 14 (empat belas) hari sejak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemborong, berhak menguasai lapangan dan pekerjaan-pekerjaan serta menyingkirkan Pemborong dari lapangan dan pekerjaan tanpa melepaskan atau membatalkan Kontrak.

Tanpa mengurangi hak-hak dan kekuasaan Pemberi Tugas dan Manajemen Konstruksi berdasarkan Kontrak, Pemberi Tugas boleh menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang tersisa sendiri atau menyerahkan kepada Pemborong lain untuk melanjutkan pekerjaan-pekerjaan hingga selesai dengan seluruh peralatan dan bahan-bahan yang berada dilapangan dibawah Kontrak yang sama.

Pemberi Tugas berhak menjual baik peralatan pembangunan maupun bahan-bahan yang tersisa dilapangan dan memperhitungkan hasilnya terhadap jumlah-jumlah yang mungkin masih harus dibayarkannya (kepada Pemborong) atau masih harus diterimanya (dari pemborong) berdasarkan Kontrak.

Perhitungan Oleh Manajemen Konstruksi dan Konsultan

Segera setelah Pemberi Tugas menguasai lapangan dan pekerjaan dan memutus kontrak Pemborong , maka sesudah diadakan pemeriksaan-pemeriksaan dan perhitungan atas penguasaan dan penyingkiran, Manajemen Konstruksi bersama-sama dengan Konsultan QS akan menentukan jumlah yang telah atau masih harus diselesaikan Pemborong dan nilai bahan-bahan dan peralatan pembangunan yang belum terpakai.

Pembayaran Untuk Pemborong

Bilamana Pemberi Tugas telah melaksanakan penguasaan atas lapangan dan pekerjaan serta memutus kontrak Pemborong, maka Pemberi Tugas tidak dapat dituntut untuk melakukan pembayaran apapun kepada Pemborong berdasarkan kontrak sampai saat berakhirnya Masa Pemeliharaan dan sampai saat seluruh biaya penyelesaian pekerjaan dan biaya denda atas kelambatan (bila ada) serta ongkos-ongkos lain yang menjadi beban Pemberi Tugas selama penyelesaian pekerjaan. 

Dengan demikian Pemborong hanya berhak menerima sisa jumlah pembayaran yang telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi dari seluruh nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pemborong dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Tugas untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang belum dikerjakan oleh Pemborong termasuk biaya-biaya perbaikan pada masa pemeliharaan dan biaya denda atas kelambatan (bila ada).

Akan tetapi bila jumlah nilai yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Tugas tersebut melampaui seluruh pekerjaan yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pemborong, maka Pemborong berkewajiban membayarkan kepada Pemberi Tugas selisihnya dan dianggap sebagai hutang Pemborong kepada Pemberi Tugas.

Perbaikan-perbaikan Yang Perlu

Apabila sesuatu kejadian atau kerusakan terjadi pada atau sehubungan dengan pekerjaan pada saat pelaksanaan pekerjaan atau Masa Pemeliharaan dan perbaikan-perbaikan untuk itu dianggap sangat perlu dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi sedangkan Pemborong tidak dapat atau tidak bersedia melaksanakan perbaikan tersebut, maka Pemberi Tugas mempunyai hak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan tersebut.

Apabila perbaikan-perbaikan dilaksanakan oleh Pemberi Tugas tersebut adalah perbaikan-perbaikan yang menurut Manajemen Konstruksi seharusnya dilaksanakan oleh Pemborong atas biayanya sendiri sesuai dengan Kontrak, maka segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Tugas harus dibayarkan kembali oleh Pemborong, atau dalam hal ini Manajemen Konstruksi dapat memotongkan jumlah biaya tersebut dari pembayaran yang menjadi hak Pemborong. 

Untuk setiap kejadian yang membutuhkan perbaikan-perbaikan semacam itu, Manajemen Konstruksi akan segera memberitahukan Pemborong secara tertulis.

Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics, Business
Aam Hermawan

No comments:

Post a Comment

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....