Tuesday 9 February 2016

Administrasi umum Kontrak - Force Majure

Apabila selama berlakunya Kontrak timbul peperangan (di umumkan atau tidak) yang mempengaruhi pelaksanaan Kontrak, maka Pemborong harus tetap melaksanakan pekerjaan , kecuali apabila Pemberi Tugas menyatakan bahwa Kontrak dihentikan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemborong tanpa merugikan salah satu pihak sehubungan dengan kejadian-kejadian sebelumnya.

Penghentian Kontrak dihentikan sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemborong bertanggung jawab untuk memindahkan segala alat pelaksanaan dari lapangan dan memberikan fasilitas kepada Sub Pemborong untuk memindahkan semua alat pelaksanaan dari lapangan.

Apabila Kontrak dihentikan sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemborong akan dibayar oleh Pemberi Tugas atas dasar semua pekerjaan yang telah dilaksanakannya sebelum tanggal pemberhentian Kontrak, dan ditambah dengan :
  • Jumlah yang dapat dibayarkan sepanjang pekerjaan-pekerjaan atau jasa-jasa yang tercakup didalamnya telah dilaksanakan dan telah disyahkan oleh Manajemen Konstruksi.
  • Harga barang-barang yang telah dipesan untuk pekerjaan atau pekerjaan sementara yang telah disetujui Manajemen Konstruksi dan telah dikirimkan kepada Pemborong atau Pemborong secara legal telah bertanggung jawab untuk menerima barang-barang tersebut.
  • Biaya pemindahan yang wajar dari alat-alat pelaksanaan
Meskipun kontrak dihentikan atau tidak, ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini berlaku mulai saat pecahnya peperangan tanpa mengurangi arti dari ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak.
  1. Pemborong tidak bertanggung jawab terhadap segala kerusakan pekerjaan atau barang-barang milik Pemberi Tugas atau orang lain (kecuali barang milik Pemborong atau yang disewakan dari orang lain) atau kehilangan atau kematian orang yang langsung maupun tak langsung disebabkan oleh peperangan.
  2. Apabila pekerjaan atau pekerjaan sementara atau material yang berada dilapangan mengalami kerusakan sebagai akibat dari pecahnya perang, maka Pemborong berhak untuk mengajukan pembayaran dari Pemberi Tugas dan Pemberi Tugas akan membayarkan segala pengeluaran-pengeluaran Pemborong untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang menurut Manajemen Konstruksi perlu segera diperbaiki (permintaan tertulis dari Manajemen Konstruksi).
  3. Apabila Pemerintah Indonesia memutuskan, bahwa sehubungan dengan pecahnya perang tersebut upah pekerjaan ataupun harga material menjadi naik atau turun dan pada kenyataannya keputusan tersebut mempengaruhi Harga Kontrak, maka akan diperhitungkan kembali terhadap kenaikan atau penurunan upah buruh atau harga material tersebut, dan kepada Pemborong akan diadakan tambahan atau potongan pembayaran sesuai dengan selisih yang didapat antara perhitungan kembali tersebut dengan Harga Kontrak.
  4. Kerusakan-kerusakan yang disebabkan peledakan bom, peluru kendali atau bahan-bahan peledak lainnya, dianggap sebagai kerusakan

Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan

No comments:

Post a Comment

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....