Wednesday 3 February 2016

Administrasi Umum Kontrak - Tenaga Kerja

TENAGA KERJA

Penempatan Tenaga Kerja
Pemborong harus mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengerahan tenaga kerja, dan pelaksanaan Kontrak.

Pemborong tidak diperbolehkan untuk mengambil tenaga dari Pemberi Tugas atau Konsultan ataupun Pemborong lain yang bertugas dalam proyek ini tanpa persetujuan pihak tersebut terlebih dulu.

Seluruh tenaga kerja Pemborong diwajibkan menggunakan topi pengaman ( helm ) dan tanda pengenal. 

Penyediaan Fasilitas Umum

Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus mengkoordinasi penyediaan sumber air bersih untuk keperluan MCK ditempat pekerjaan bagi tenaga kerjanya, termasuk tenaga kerja dari Pemborong lain pada proyek ini.

Penjagaan Keamanan

Pemborong harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu dan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga agar jangan sampai timbul kerusakan atau pelanggaran hukum, oleh atau diantara pekerja atau Sub Pemborong dan memelihara keamanan serta melindungi para penghuni dan barang milik disekitar tempat pekerjaan.

Kesehatan Umum

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan pekerjaan, Pemborong harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerja serta mengadakan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan menyediakan perlengkapan PPPK yang cukup.Tanggung Jawab Pemborong dan Sub Pemborong dan semua orang yang dipekerjakan oleh Pemborong dan Sub Pemborong harus bertanggung jawab atas pelaksanaan segala ketentuan yang termasuk dalam pasal ini.

Keet Pekerja

Semua pekerja tidak diperkenankan untuk menginap dalam lokasi proyek


Semoga Bermanfaat


Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan

No comments:

Post a Comment

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....