Tuesday 9 February 2016

Administrasi Umum Kontrak - Asuransi

Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Pemborong

Tanpa mengurangi tanggung jawab dan tanggung gugat Pemborong, maka Pemborong akan melindungi Pemberi Tugas dari segala resiko terhadap tuntutan atau gugatan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan oleh Pemborong sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pemborongan, baik tuntutan atau gugatan atas kerugian-kerugian atau kerusakan-kerusakan yang diderita oleh seseorang atau segala harta milik siapapun yang mungkin terjadi baik langsung maupun tidak langsung (dilokasi proyek maupun diluar proyek). 

Pemberi Tugas akan menutup asuransi - asuransi tersebut dibawah ini :
(Penunjukan Perusahaan Asuransi harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas).

Asuransi Pekerjaan (Contractor's All Risk /CAR)
Pemborong akan mengasuransikan pekerjaan terhadap kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, angin ribut, badai, banjir, pecah atau meluapnya tangki air atau alat-alat atau pipa-pipa, gempa bumi, kejatuhan pesawat atau lain-lain dari udara, kerusuhan dan huru-hara dengan nilai pertanggungan keseluruhan (total) sebanding dengan Nilai Kontrak.

Jaminan Terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability / TPL)
Pemborong akan mengasuransikan terhadap kecelakaan yang menimpa pihak ketiga termasuk Pemberi Tugas atau wakilnya dan wakil - wakil Konsultan yang ditugaskan didalam proyek (Personal Accident), seperti kematian, cedera, kerugian, kerusakan, kehilangan harta benda dan lain-lain.

Asuransi Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) 
Pemborong akan mengasuransikan terhadap kecelakaan yang menimpa para pekerja termasuk personil dari Pemborong, Selected Sub Pemborong dan Sub Pemborong yang ditugaskan didalam proyek ini.

Asuransi Peralatan Milik Pemborong 
Pemborong akan mengasuransikan terhadap segala kerusakan dan kerugian peralatan milik Pemborong yang digunakan didalam proyek ini.

Polis Asuransi dan Penyelesaian Klaim
  1. Polis asuransi untuk CAR dan TPL akan diurus oleh Pemberi Tugas.
  2. Deductible dari asuransi-asuransi CAR dan TPL menjadi beban Pemborong.
  3. Biaya-biaya yang dikeluarkan didalam pengurusan dan penyelesaian suatu tuntutan-tuntutan (klaim) terhadap Perusahaan Asuransi, serta biaya-biaya untuk mendapatkan data-data dan dokumen penunjang yang diperlukan, sehubungan dengan tersebut di atas menjadi beban Pemborong Pemberi Tugas.
  4. Klaim-klaim yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi akan diserahkan langsung kepada Pemberi Tugas. Uang yang diterima untuk selanjutnya akan dibayarkan secara berangsur kepada Pemborong sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
  5. Dalam menyelesaikan suatu tuntutan (klaim) mengenai asuransi, Pemborong berkewajiban menyiapkan surat-menyurat, data-data penunjang dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk memenuhi segala ketentuan dan administrasi bila terjadi klaim asuransi dalam waktu yang telah ditentukan oleh Pihak Asuransi.
  6. Segala kelalaian yang diakibatkan oleh Pemborong sehingga terjadi kegagalan klaim asuransi menjadi resiko Pemborong.

Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan



No comments:

Post a Comment

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....