Tuesday 9 February 2016

Administrasi Umum Kontrak - Prosedur Pembayaran

Pembayaran-pembayaran kepada Pemborong dilaksanakan berdasarkan sistem pembayaran yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Administrasi Khusus dan Rapat Penjelasan Tender (Aanwijzing).

Tahap awal yang dilakukan adalah Pemborong mengajukan Proses Pembayaran kepada Pemberi tugas, setelah diterima oleh pemberi tugas, Quantity Surveyor bersama Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas akan mengadakan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pengajuan tersebut.

Jika ternyata pengajuan tersebut telah sesuai dengan target tahapan yang telah ditentukan (Syarat-Syarat Administrasi Khusus, Quantity Surveyor akan membuat Sertifikat pembayaran, untuk selanjutnya dikirimkan kepada Pemberi Tugas untuk disetujui dengan tembusannya kepada Pemborong.

Selanjutnya Sertifikat Pembayaran yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas tersebut diberikan atau dikirim kepada Pemborong dengan tembusannya ke pihak-pihak yang terkait, dan Sertifikat Pembayaran yang sudah disetujui tersebut dipergunakan Pemborong sebagai penagihan pembayaran.


Penagihan Dan Pembayaran

Sesudah menerima Sertifikat Pembayaran, maka Pemborong akan segera mengajukan kwitansi penagihan dalam jumlah sebesar yang ditentukan dalam Sertifikat Pembayaran tersebut termasuk faktur pajak dan kelengkapan-kelengkapan lainnya yang disyaratkan.

Pengiriman Penagihan disertai Sertifikat Pembayaran tersebut, harus sesuai dengan peraturan administrasi dan keuangan dari Pemberi Tugas.

Pembayaran akan dilakukan oleh Pemberi Tugas sesudah ketentuan-ketentuan administrasi tersebut dipenuhi oleh Pemborong.

Waktu Pembayaran sesuai Syarat-Syarat Administrasi Khusus


Penahanan Sertifikat Pembayaran

Pemberi Tugas dapat mengadakan koreksi atau modifikasi pada Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Konsultan dan berhak menahan sertifikat tersebut apabila Manajemen Konstruksi menganggap bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak atau belum sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.


Sertifikat Akhir

Kontrak belum dianggap berakhir sampai dengan diterbitkannya Sertifikat Akhir oleh Manajemen Konstruksi dan dikirim Manajemen Konstruksi kepada Pemberi Tugas. Sertifikat Akhir menyatakan pekerjaan telah diselesaikan dan dipelihara dengan baik, dan dikirimkan oleh Manajemen Konstruksi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan.


Penghentian Tanggung Jawab Pemberi Tugas

Pemberi Tugas tidak akan bertanggung jawab kepada Pemborong terhadap segala hal yang timbul diluar atau sehubungan dengan Kontrak atau sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, kecuali apabila Pemborong mengajukan claim tertulis tentang hal-hal tersebut sebelum diberikannya Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan Pertama. 

Selain itu Sertifikat Akhir baru akan diterbitkan bila Pemborong telah membuat suatu pernyataan tertulis yang sah yang menyatakan, bahwa Pemborong didalam melaksanakan pekerjaannya :
  • Tidak berhutang pada pihak ketiga.
  • Semua upah buruh telah dibayarkan.

Kewajiban-kewajiban Yang Belum Terpenuhi

Tanpa mengurangi arti penerbitan Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan Pertama, Pemborong dan Pemberi Tugas tetap bertanggung jawab terhadap kewajiban dalam Kontrak yang belum terpenuhi sampai saat diterbitkannya Sertifikat Akhir.


Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan




No comments:

Post a Comment

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....