Thursday 24 December 2015

Bills of Quantity (BQ) Preliminary

Dalam tulisan sebelumnya sudah saya jabarkan perihal Bills of Quantity (BQ) dan dalam kesempatan ini khusus akan membahas perihal BQ Preliminary yaitu Daftar Item pekerjaan dan Quanitity pekerjaan dalam linkup persiapan dan prasarana guna menunjang kegiatan proyek atau suatu pekerjaan.

Daftar item pekerjaan pekerjaan preliminary ini adalah :
  1. Manajemen Proyek dan Biaya Administrasi Lapangan; Pemborong harus menyediakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan tenaga teknis dan tenaga pimpinan proyek di lapangan yang kompeten, cakap, menguasai bidang pekerjaan dengan baik dan berpengalaman, yang akan mengelola pelaksanaan pekerjaan dan mengurus segala hal yang berhubungan dengan tanggung jawabnya terhadap kontrak ini, termasuk semua biaya administrasi  yang diperlukan selama pelaksanaan proyek (Kontraktor di minta melampirkan rinciannya)
  2. Mobilisasi dan demobilisasi peralatan; Biaya mobilisasi dan demobilisasi termasuk biaya ijin pemasukan peralatan dan perlengkapan kerja kedalam lokasi proyek dan pemindahan dari satu tempat ke tempat lainnya didalam lokasi pekerjaan termasuk pemakaiannya Tower Crane dan Passenger Hoist oleh pemborong lain, serta mengeluarkannya setelah penyelesaian pekerjaan. Atau apabila diperlukan berkaitan dengan metoda kerja (surat kalibrasi alat). Kontraktor di minta melampirkan rinciannya
  3. Alat-alat Keselamatan Kerja; Pemborong bertanggung jawab atas pengadaan alat-alat keselamatan kerja seperti helm, sepatu lapangan, jas hujan, sabuk pengaman, handy talky, dan lain-lain sebanyak yang diperlukan untuk keperluan Pemberi Tugas, QS, Konsultan Pengawas, Pekerja dan Staff Pemborong, serta terhadap pihak lain didalam lokasi proyek. Pengadaan pelatihan keselamatan kerja secara berkala untuk tenaga - tenaga kerja dan pihak - pihak terkait lain. Serta penyediaan tenaga - tenaga khusus K3 yang mencukupi selama pelaksanaan proyek.
  4. Rapat Proyek; Pemborong harus menyediakan fasilitas yang diperlukan termasuk akomodasi dan konsumsi (snack) untuk pelaksanaan rapat rutin di proyek dengan Pemberi Tugas, Pimpinan Proyek, para Konsultan dan para Pemborong paket lain (jika ada).
  5. Keamanan Proyek; Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak siang dan malam Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Pemborong atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan. Pemborong wajib menempatkan tenaga Satpam yang terlatih dan mencukupi selama 24 jam untuk penjagaan keamanan terhadap pencurian dan oknum-oknum yang mengganggu ketertiban termasuk kerjasama dengan satuan Polri setempat. DAN KEAMANAN LINGKUNGAN SETEMPAT.
  6. Laporan Bulanan Dan Photo - Photo Kemajuan Pekerjaan; Pemborong wajib membuat Laporan harian, mingguan dan bulanan, laporan progress pekerjaan serta laporan lainnya. Pemborong berkewajiban untuk membuat photo- photo atas kemajuan pekerjaan sebanyak 4 (empat) set untuk diserahkan setiap bulan hingga masa penyerahan pertama, serta setiap tahap pengajuan pembayaran (penagihan) prestasi.
  7. Biaya pembuatan dan pencetakan Dokumen Kontrak; Biaya pembuatan dan pencetakan Dokumen Kontrak rangkap 5 (lima) lengkap dengan gambar- gambar yang sehubungan dengannya (seperti biaya meterai).
  8. Pengadaan Gambar informasi (For Construction); Pengadaan gambar informasi (for construction) untuk pelaksanaan (design intent) sebanyak yang diperlukan untuk keperluan kerja dilapangan termasuk 2 (dua) set keperluan pengawasan.
  9. Pembuatan Gambar kerja (Shop drawing); Pembuatan gambar kerja (shop drawing)  berikut perhitungan atau kalkulasi yang terinci sebanyak 3 (tiga) set, hingga disetujui Manajemen Konstruksi dan atau Pemberi Tugas.
  10. Pembuatan gambar-gambar terlaksana (as built drawing); Pembuatan gambar-gambar terlaksana (as built drawing) sebanyak 1 (satu) set kalkir dan 4 (empat) set blue print. Termasuk CD
  11. Contoh-contoh Bahan, Brosur dan Pengujian; Pengadaan contoh-contoh bahan dan brosur yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan tanpa kelambatan, atas biaya Pemborong. Contoh-contoh yang diajukan tersebut harus sesuai dengan standard dan Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan dan diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
  12. Pemeriksaan dan Pengujian Bahan; Dalam pengajuan penawarannya, Pemborong harus meperhitungkan segala biaya-biaya pengujian berbagai bahan dan pekerjaan. Pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya-biaya pengujian kembali dari bahan dan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat yang dikehendaki.
  13. Kantor Konsultan di Lapangan; Pembuatan Kantor sementara untuk Konsultan dan Konsultan lainnya di lapangan berikut semua fasilitas yang diperlukan seperti Listrik, Air, Telepon, Air Conditioning, Toilet, Meja, Kursi, Filing Cabinet, dan perlengkapan penunjang lainnya termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pemakaian listrik dan telepon selama proyek berlangsung, berikut pemeliharaan selama proyek berlangsung, dan memindahkan ke tempat lainnya di dalam lokasi pekerjaan bila ada perintah, membongkar setelah penyelesaian pekerjaan dan memperbaiki/merapihkan sekitar lokasi kantor tersebut (Spesifikasi sesuai penjelasan dalam Aanwijzing).
  14. P3K dan Keselamatan Kerja; Pengadaan perlengkapan P3K dan peralatan pencegahan terhadap bahaya kebakaran (fire extinguisher) yang melindungi semua area proyek yang sesuai dengan anjuran perusahaan asuransi terhadap pekerjaan dan Instansi Pemerintah yang berwenang, menyediakan tenaga-tenaga yang terlatih untuk maksud di atas selama masa pelaksanaan proyek dengan pelatihan dari DPK minimal 3x selama proyek, dan kerjasama dengan rumah sakit setempat.
  15. Listrik kerja dan penerangan malam hari; Pemborong harus menyediakan pembangkit tenaga listrik sementara atau penerangan buatan untuk keperluan kerja dan penerangan malam hari  termasuk pemasangan kabel-kabel dan meteran yang dipergunakan untuk pekerjaan atau pengambilan daya dari sumber PLN yang sudah ada yang dipergunakan untuk keperluannya. Semua biaya pemakaian daya selama pelaksanaan proyek termasuk izin-izin yang diperlukan serta perapihan setelah pekerjaan selesai. Besar daya agar diperhitungkan pula untuk kontraktor - kontraktor lain (sub kontraktor, NSC, dan sebagainya).
  16. Penerangan Malam Hari; Pemasangan lampu TL 20 W berikut tiang termasuk instalasi kabel dan lain-lain, pada tempat-tempat strategis sepanjang sisi dalam pagar proyek 
  17. Air kerja dan keperluan sanitasi/toilet sementara; Pemborong harus menyediakan air kerja untuk keperluannya yang didapat dari sumber yang ada di lokasi tersebut a.l. sumur pantek jet pump, atau sumur dalam (deep well), dlsb. Pemborong harus membuat sambungan-sambungan sementara yang diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai dan membetulkan segala pekerjaan yang terganggu. Penyediaan sumber air bersih tersebut harus dapat untuk melayani seluruh Pemborong lain yang terkait pada proyek ini, termasuk keperluan pekerjaan dan buruhnya, selama masa pembangunan proyek dan air harus layak dipakai untuk konstruksi dan kegiatan lainnnya
  18. Telepon; Pemborong atas biaya sendiri harus menyediakan fasilitas telephone aiphone yang akan digunakan di dalam proyek ini termasuk telepon yang akan digunakan oleh Konsultan.
  19. Papan Nama; Pemborong harus mengadakan dan memasang Papan Nama Proyek yang menunjukkan Nama Proyek, Pemberi Tugas, Konsultan-konsultan yang terkait, No. Izin, dan termasuk biaya untuk membongkar kembali setelah proyek selesai pembongkarannya menjadi beban dari Pemborong, termasuk pembayaran retribusi reklame kepada Pemda (bila ada), selama masa pembangunan.
  20. Kebersihan; Pemborong harus menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk memelihara kondisi lapangan serta lingkungan sekitarnya agar tetap bersih, termasuk pembersihan ban kendaraan yang keluar masuk proyek. Pemborong harus mengangkut dan membuang keluar proyek semua sampah, puing-puing, dan bahan-bahan yang tidak terpakai secara teratur selama pelaksanaan dan pada waktu penyelesaian pekerjaan keadaan lokasi harus bersih dan rapih termasuk penyediaan sarana-sarana yang diperlukan untuk maksud tersebut. (Catatan : sampah dibersihkan setiap hari dan dalam pengangkutan keluar proyek tidak mengotori jalan umum).
  21. Jalan Masuk Tempat Pekerjaan dan Jalan Sementara; Jalan masuk ke empat pekerjaan harus diadakan oleh Pemborong bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan lokasi proyek tersebut ( jalan masuk dicor beton sementara ) . Selama masa pembangunan pihak pemborong harus mengadakan dan memelihara seluruh jalan - jalan semetara, jembatan -jembatan, dsb yang mungkin diperlukan untuk memasuki bagian pekerjaan dan menyingkirkan / membersihkan kembali pada waktu penyelesaian atau jika diperintahkan juga memeperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya 
  22. Pengukuran dan Bouwplank (Setting Out); Pemborong harus menyediakan perlatan yang diperlukan seperti alat ukur optik, waterpass, theodolite, dll, dan juru ukur yang berpengalaman yang sewaktu-waktu dapat ditugaskan untuk pengukuran as-as bangunan (vertikal dan horizontal) serta untuk pembuatan peta kontur tanah di lapangan.
  23. Pagar Proyek Sementara; Pagar Proyek Sementara berikut pintu-pintu tinggi 180 cm terbuat dari seng gelombang BJLS 30 dipasang dengan rangka dan skur kayu borneo termasuk pengecatan dan pembongkarannya setelah tidak diperlukan lagi.
  24. Kerusakan/Kerugian Terhadap Bangunan Lain; Semua kerusakan/kerugian terhadap bangunan / jaringan instalasi di sekitarnya maupun jaringan- jaringan instalasi yang sudah ada dari PLN, PAM, Perumtel, PU, dsb. di lokasi proyek dalam waktu pelaksanaan menjadi tanggung jawab sepenuh-nya oleh Pemborong. Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari tuntutan Pihak Ketiga terhadap kerugian dan pembayaran ganti rugi atas segala kehilangan-kehilangan, gangguan-gangguan yang diakibatkan oleh getaran, suara, debu, dan lain-lain, dan kerusakan-kerusakan yang timbul sebagai konsekwensi dari pelaksanaan pembangunan. Pemborong juga bertanggung jawab atas terhentinya kegiatan pelaksanaan yang diakibatkan dan semua biaya yang timbul menjadi beban Pemborong bersangkutan.
  25. Pemindahan jaringan-jaringan instalasi; Pemindahan jaringan-jaringan instalasi tersebut di atas juga menjadi tanggung jawab Pemborong jika jaringan tersebut mengganggu dalam pelaksanaan proyek tersebut termasuk pengurusan izin-izin pada instansi yang bersangkutan.
  26. Asuransi CAR dan TPL; Pemborong harus menutup seluruh biaya asuransi serta biaya-biaya lain yang sehubungan dengan asuransi : Asuransi pekerjaan Construction All Risk ( CAR ), Third Party Liability ('TPL) dan Personal Accident (PA). Biaya deductible dari asuransi CAR dan TPL (jika CAR dan TPL ditutup oleh Pemberi Tugas) ditanggung oleh Pemborong. Asuransi tenaga kerja (ASTEK)  untuk pekerja dan staff pemborong yang bekerja di dalam proyek ini sesuai ketentuan dari Undang- Undang Kecelakaan bagi para pekerja. Asuransi peralatan yang dimilikinya yang digunakan dalam proyek ini.
Untuk Format excel contoh Bills of Quantity (BQ) Preliminary bisa download disini

Semoga Bermanfaat

Engineering, Economics & Business
Aam Hermawan

3 comments:

  1. Filenya tidak bisa di download, mohon dishare Pak. Terimkasih.

    ReplyDelete
  2. Clients marketing strategies that you choose to useful survey before establishing. It can be straightforward to jot down top-quality write-up like this. LESCO Bill

    ReplyDelete

statistics

About Me

My photo
...... Honest-Sincere-Reliable ...... Main key in my life .... keep istiqomah ... Amiiin .....